Portal Baraya – Pertanyaan angka putus sekolah yang masih cukup tinggi merupakan contoh kasus tidak terpenuhinya hak warga negara dalam bidang apa ini termaksud kategori soal PKN.
Artikel ini akan memberikan jawaban dari pertanyaan angka putus sekolah yang masih cukup tinggi merupakan contoh kasus tidak terpenuhinya hak warga negara dalam bidang…
Jawaban yang diberikan untuk pertanyaan angka putus sekolah yang masih cukup tinggi merupakan contoh kasus tidak terpenuhinya hak warga negara dalam bidang… memberikan pemahaman terkait hak warga negara sesuai bidangnya.
Baca Juga: Mager Ketemu Hari Senin? Terapkan 5 Trik Super Jitu yang Bikin Semangat Bekerja
Semoga jawaban yang diberikan bermanfaat dan bisa membantu proses belajar materi PKN.
Pertanyaan:
Angka putus sekolah yang masih cukup tinggi merupakan contoh kasus tidak terpenuhinya hak warga negara dalam bidang
Jawaban:
Angka putus sekolah yang masih cukup tinggi merupakan contoh kasus tidak terpenuhinya hak warga negara dalam bidang Pendidikan. Kasus yang masih terus meningkat kejadiannya setiap tahun terutama di daerah terpencil yang akses menuju sekolah masih sulit.
Hak Pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang diakui dan dilindungi. Hak Pendidikan di atur baik dalam konstitusi atau pun perjanjian nasional.
Banyaknya data yang menunjukkan angka tidak selesainya pendidikan dasar dan menengah menandakan ketidakpenuhannya hak seseorang dalam pendidikan.
Baca Juga: 5 Pilihan Kota dengan Nuansa Khas yang Mengesankan untuk Liburan Akhir Semester
Padahal pendidikan yang berkualitas dengan akses merata di seluruh daerah merupakan elemen penting untuk mewujudkan hak dasar setiap warga negara Indonesia.
Pemerintah berperan penting dalam menyelesaikan masalah ini dan memberikan hak terpenuhinya pendidikan di semua lapisan masyarakat. Hak mendapatkan pendidikan diatur dalam pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi, “Setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pendidikan”.
Pasal 31 ayat (2) ditegaskan lagi bahwa, “Setiap warga negara Indonesia wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah yang wajib membiayainya”.
UNICEF pada tahun 2016 memiliki data sebanyak 2,5 juta anak Indonesia tidak dapat melaksanakan pendidikan lanjutan yang terbagi atas 600 ribu anak untuk usia sekolah dasar (SD) dan 1,9 juta anak untuk usia Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Jika bertolak dari undang-undang yang ada maka ekonomi bukan alasan anak mengalami putus sekolah karena biayanya sudah seharusnya ditanggung oleh pemerintah minimal sampai menyelesaikan pendidikan sekolah dasar.
Baca Juga: Mager Mau Keluar Rumah saat Weekend? Yuk Perawatan Wajah dengan Masker Aja
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi angka putus sekolah yang masih cukup tinggi yaitu
1. Akses yang merata di semua wilayah Indonesia untuk menuju sekolah
2. Kualitas pendidikan merata baik dari kualitas guru, kurikulum, dan fasilitas pendidikan
3. Pemberian bantuan keuangan kepada anak dari keluarga yang memang tidak mampu
4. Pemberian penyuluhan agar membantu meningkatkan kesadaran bahwa pendidikan itu penting
5. Kebijakan pendukung yang dibuat untuk mencegah terjadinya diskriminasi selama proses belajar
6. Pemantauan dan evaluasi berkala untuk mengetahui program sudah dilakukan atau belum
7. Kolaborasi dengan pihak yang bisa membantu meningkatkan pendidikan