Portal Baraya-Informasi mengenai dana pencairan KJP Plus tahap 2 gelombang 1 di bulan Desember tahun 2023 serta tips untuk mengecek kapan cair menggunakan NIK.
Sesuai pernyataan dari pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan dinas pendidikan Jakarta pada laman Instagram resminya.
Diketahui bahwa dana KJP Plus tahap 2 gelombang 1 akan mulai dilakukan pencairan dana per 6 Desember 2023, untuk jenjang pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.
“Pengumuman bagi penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023. Ada info penting yang harus kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I bulan Desember dilaksanakan secara bertahap malai 06 Desember 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang I sebanyak 576.263 peserta didik. Informasi lebih lanjut terkait pencairan dana KJP Plus follow instagram @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile”, terang upt.p4op.
Selain itu, juga terdapat informasi mengenai besaran nominal yang akan diterima oleh masing-masing jenjang pendidikan serta jumlah peserta didik yang memenuhi kualifikasi sebagai penerima bantuan KJP Plus.
Baca Juga: 40 Contoh Soal PAS UAS Fisika Kelas 12 SMA/MA/SMK Kurikulum Merdeka Tahun 2023 dan Kunci Jawabannya
Biaya rutin maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 di setiap bulannya. Sementara sisa biaya rutin dan biaya berkala dapat digunakan secara non tunai di setiap bulannya untuk keperluan pemenuhan kebutuhan peserta didik di sekolah.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peserta didik yang akan memenuhi kualifikasi sebagai penerima bantuan KJP Plus tahap 2 gelombang 1 tahun 2023.
Peserta didik dapat mengunjungi kjp.jakarta.go.id dan mengisi data-data yang diminta sesuai dengan NIK peserta didik.
Baca Juga: 30+ Contoh Soal PAS UAS PKN Kelas 12 SMA/MA/SMK Kurikulum Merdeka Tahun 2023 dan Kunci Jawabannya
Cara cek KJP Plus Menggunakan NIK Tahun 2023
1. Langkah pertama, kunjungi terlebih dahulu laman kjp.jakarta.go.id;
2. Setelah itu, pilih jenis layanan situs “Periksa Status Penerimaan KJP”.
3. Jika sudah, lanjut pada menu layanan situs “Pencarian”.
4. Kemudian isi NIK dan KTP orang tua yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahun 2023.
Jadi demikianlah sedikit informasi mengenai pencairan dana KJP Plus tahap 2 gelombang 1 tahun 2023 serta tips untuk melakukan pengecekan penerima bantuan dengan menggunakan NIK pada laman kjp.jakarta.go.id.