Ramai Kasus Rohingya, Apa Itu UNHCR? Berikut Sejarah, Tugas, dan Peran UNHCR di Indonesia

3 minutes reading
Monday, 11 Dec 2023 10:24 7 Fathoni PB

Portal Baraya – Belakangan sedang banyak perbincangan mengenai kasus pengungsi Rohingya di Aceh. 

Imbas dari masalah semakin banyaknya berdatangan para pengungsi, banyak pula yang ingin tahu apa itu UNHCR yang tak dapat dilepaskan dari masalah pengungsian yang terjadi di Indonesia dan seluruh dunia. 

UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) adalah organisasi global yang didedikasikan untuk menyelamatkan nyawa, melindungi hak-hak dan membangun masa depan yang lebih baik bagi orang-orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena konflik dan penganiayaan.

UNHCR merupakan bagian dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan bermarkas di Jenewa, Swiss.

UNHCR memiliki mandat untuk memberikan perlindungan internasional terhadap pengungsi dan mencari solusi jangka panjang bagi mereka.

Selain itu, UNHCR juga bekerja sama dengan pemerintah, lembaga kemanusiaan, dan masyarakat sipil dalam menangani masalah pengungsi di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Sejarah dan Tugas UNHCR

UNHCR dibentuk pada tanggal 14 Desember 1950 melalui resolusi Majelis Umum PBB, sebagai pengganti dari International Refugee Organization (IRO) yang dibubarkan pada tahun 1952.

Awalnya, UNHCR hanya ditugaskan untuk menangani pengungsi-pengungsi yang tersisa akibat Perang Dunia II di Eropa dan Afrika.

Namun, seiring dengan berkembangnya konflik dan krisis kemanusiaan di berbagai belahan dunia, mandat UNHCR pun diperluas dan diperpanjang hingga saat ini.

UNHCR memiliki tiga tugas utama, yaitu:

1. Memberikan perlindungan hukum, fisik, dan materiil kepada pengungsi dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional, seperti pencari suaka, orang yang ditolak kewarganegaraannya, dan orang yang terlantar.

2. Mencari solusi jangka panjang bagi pengungsi dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional, seperti repatriasi sukarela, integrasi lokal, atau pemukiman di negara ketiga.

3. Mendorong kerjasama internasional dan dukungan kemanusiaan untuk menanggulangi masalah pengungsi dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional.

UNHCR di Indonesia

Indonesia memiliki tradisi yang panjang dalam menerima pengungsi dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional.

Meskipun Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Pengungsi, Indonesia telah menandatangani Deklarasi Bali tentang Perlindungan Pengungsi di Kawasan Asia Pasifik pada tahun 2016, yang mengakui hak asasi manusia dan kebutuhan kemanusiaan dari pengungsi.

UNHCR hadir di Indonesia sejak tahun 1979, ketika terjadi arus pengungsi Indochina yang melarikan diri dari Vietnam, Kamboja, dan Laos.

Saat ini, UNHCR memiliki kantor perwakilan di Jakarta dan kantor lapangan di Medan, Makassar, Tanjung Pinang, dan Kupang.

UNHCR bekerja sama dengan pemerintah Indonesia, lembaga kemanusiaan, dan masyarakat sipil dalam memberikan perlindungan dan bantuan kepada pengungsi dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional di Indonesia.

Menurut data UNHCR per akhir November 2022, terdapat sekitar 12.616 pengungsi terdaftar di kantor UNHCR di Indonesia.

Mayoritas pengungsi di Indonesia berasal dari Afghanistan (55%), Somalia (10%), dan Myanmar (6%).

Sebanyak 27% dari jumlah total pengungsi di Indonesia adalah anak-anak, dan 82 di antaranya datang sendiri atau terpisah dari keluarga mereka.

UNHCR berupaya untuk memberikan perlindungan dan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak-hak pengungsi dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional di Indonesia, seperti:

1. Mendaftarkan dan mendokumentasikan pengungsi dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional, serta memberikan kartu identitas UNHCR kepada mereka.

2. Memberikan bantuan kesehatan, pendidikan, psikososial, hukum, dan keuangan kepada pengungsi dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional, baik secara langsung maupun melalui mitra kerja.

3. Mencari solusi jangka panjang bagi pengungsi dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional, seperti repatriasi sukarela, integrasi lokal, atau pemukiman di negara ketiga, sesuai dengan ketersediaan dan kelayakan.

4. Mendukung pemerintah Indonesia dalam mengembangkan kerangka hukum dan kebijakan yang ramah pengungsi dan sesuai dengan standar internasional.

5. Menyuarakan dan mempromosikan hak-hak dan kepentingan pengungsi dan orang-orang yang membutuhkan perlindungan internasional, serta meningkatkan kesadaran dan solidaritas masyarakat terhadap isu-isu pengungsi.

LAINNYA