Portal Baraya – Apa itu KPPS? Ini mungkin menjadi pertanyaan yang belakangan banyak dicari, khususnya bagi mereka yang tertarik dengan Pemilu 2024.
Seperti yang kita tahu, Pemilu 2024 akan segera digelar pada 8 Februari 2024.
Pemilu kali ini menjadi pesta demokrasi terbesar di Indonesia yang melibatkan ratusan juta pemilih dan puluhan ribu calon.
Untuk menyukseskan pemilu ini, diperlukan peran aktif dari berbagai pihak, salah satunya adalah KPPS.
Apa Itu KPPS?
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS beranggotakan 7 orang, terdiri dari 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota lainnya. Selain itu, KPPS juga dibantu oleh 2 orang petugas ketertiban dan keamanan TPS.
Tugas dan Wewenang KPPS
KPPS memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang KPPS:
1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, dan peserta pemilu yang hadir
3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi, pengawas, PPS, dan PPK
5. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
6. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas, panwaslu, peserta pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Cara Daftar KPPS
Untuk menjadi anggota KPPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
– Warga negara Indonesia
– Berusia minimal 17 tahun
– Memiliki integritas, kemampuan, dan kredibilitas yang baik
– Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis
– Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
– Tidak sedang dicabut hak pilihnya
– Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
– Tidak sedang menjalani sanksi administratif berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
– Tidak pernah melakukan tindak pidana pemilu
– Tidak sedang atau pernah menjadi anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, atau panwaslu
– Tidak sedang atau pernah menjadi anggota PPK, PPS, atau KPPS
– Tidak sedang atau pernah menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis
– Tidak sedang atau pernah menjadi tim kampanye peserta pemilu
– Tidak sedang atau pernah menjadi saksi peserta pemilu
– Tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota KPU, Bawaslu, PPK, PPS, atau peserta pemilu
Jika Anda memenuhi syarat tersebut, Anda dapat mendaftar menjadi anggota KPPS dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh PPS di kelurahan/desa setempat.
Anda juga harus melampirkan fotokopi KTP, pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar, dan surat keterangan sehat dari dokter.
Jadwal pendaftaran KPPS dimulai pada 5 Januari 2024 hingga 12 Januari 2024. Setelah itu, akan dilakukan penelitian administrasi, pengumuman hasil seleksi, dan penetapan anggota KPPS. Pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 25 Januari 2024.