Ditangkap Ketiga Kalinya Ammar Zoni akan Dihukum Lebih Berat

1 minutes reading
Monday, 18 Dec 2023 15:25 5 Eka Suswanti Lubis

Portalbaraya- Artis tanah air Ammar Zoni masih mencuri perhatian publik di kalangan para artis. Keterpurukannya ketiga kalinya di lembah hitam narkoba membuat banyak orang menyayangkan sikapnya.

Semua kerabat yang mengenalinya menyayangkan tindakan Ammar yang semakin jauh dari hal baik. Setelah tertangkap yang kedua dengan hukuman penjara 7 bulan, penangkapan yang ketiga kalinya Ammar Zoni akan mendapatkan hukuman penjara lebih lama.

Penangkapan yang ketiga kalinya terjadi di apartemen kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (12/12) malam. Polisi menyita barang bukti 4 paket sabu dengan total berat 4,6 gram.

1 paket daun ganja 1,32 gram, 1 buah canglong, dan kertas yang digunakan untuk media konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP. Ammar Zoni akan dikenakan sanksi hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 milyar.

Penambahan hukuman penjara 1/3 sebagai hukuman karena telah beberapa kali tertangkap karena narkoba. Pasal yang menjerat Ammar Zoni adalah Pasal primer 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan subsider Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika. Ammar Zoni tentu harus menjalani hukumannya sampai selesai.

Selain itu, dikabarkan Ammar Zoni akan diarahkan untuk mendapatkan rehabilitas untuk bisa membuatnya lepas dari narkoba nantinya.

 

LAINNYA