Apa Saja Tugas KPPS? Inilah Pentingnya Peran Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Pemilu 2024

2 minutes reading
Tuesday, 19 Dec 2023 16:15 4 Fathoni PB

Portal Baraya – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan segera datang. Sebagai warga negara yang berhak menggunakan hak pilihnya, Anda perlu mengetahui apa saja tugas dan kewajiban petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan kelompok yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat pemilihan umum.

Secara umum, KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Pemilu. 

Anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dan memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Apa saja tugas KPPS?

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tugas KPPS adalah sebagai berikut:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS

2. Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara

5. Membuat sertifikat hasil penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS

6. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Itulah beberapa tugas KPPS dan perannya sebagai salah satu garda terdepan dalam menyukseskan Pemilu 2024. 

 

LAINNYA