PortalBaraya.com – Di bawah ini ada beberapa contoh soal menghitung pajak penghasilan sudah menikah dan belum menikah.
Pembahasan contoh soal pajak penghasilan perlu diketahui oleh siswa dan siswi yang mengenyam pendidikan di jurusan akuntansi.
Informasi contoh soal pajak penghasilan juga dibutuhkan oleh para peserta didik yang mengenyam pendidikan di jurusan perpajakan.
Pasalnya terdapat perhitungan tersendiri dalam pajak penghasilan yang harus diketahui oleh siswa dan siswi.
Dengan begitu, siswa dan siswi bisa lebih mudah menjawab sekaligus menghitung nilai pajak yang sering kali ditanyakan.
Selain itu, siswa dan siswi diharapkan tidak kesulitan lagi ketika menghitung pajak penghasilan sudah menikah di sekolah ataupun di rumah.
Kumpulan Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Sudah Menikah dan Belum Menikah Terbaru 2023
Berikut bisa langsung Anda simak beberapa contoh soal menghitung pajak penghasilan sudah menikah dan belum menikah terbaru 2023.
Hitung Pendapatan Bruto
Gaji: Rp11.000.000 x 12 = Rp132.000.000
Tunjangan BPJS Kesehatan: 4% x 1 gaji x 12 bulan = Rp5.280.000
Tunjangan JKK 0,24% gaji x 12 bulan = Rp316.800
Tunjangan JKM 0,30% gaji x 12 bulan = Rp396.000
Tunjangan pensiun 2% x gaji (maksimal yang dihitung sebesar Rp8.754.600) = Rp2.101.104
Tunjangan JHT 3,7% x gaji x 12 = Rp4.884.000
Pendapatan bruto = Rp144.977.904
Hitung Penghasilan Neto: Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan =
Pendapatan bruto = Rp144.977.904
Biaya Jabatan
5% x gaji (maksimal Rp500.000) x12 = Rp6.000.000
Iuran BPJS Kesehatan = 1% x gaji x 12 = Rp1.320.000
Iuran JP = 1% x gaji (maksimal yang dihitung sebesar Rp8.754.600) = Rp1.050.552
Iuran JHT = 2% x gaji x 12 = Rp2.640.000
_________________________________________ –
Penghasilan Neto Setahun = Rp133.967.352
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0
Rp133.967.352 – Rp54.000.000 = Rp79.967.352
Cara hitung potongan PPh 21 terutang setahun pajak progresif (karena Rp79.967.352 lebih dari Rp 60.000.000)
(5% x 60.000.000 = Rp 3.000.000) + (15% x 19.967.352= Rp2.995.102) = Rp5.995.102
Cara hitung potongan PPh 21 karyawan terutang sebulan: Rp 4.710.000 : 12 = Rp499.592
Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto – beban tanggungan) Rp100.000.000 – Rp2.000.000 = Rp98.000.000
Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000
Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih – PTKP) Rp98.000.000 – Rp63.000.000 = Rp35.000.000
Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000
Maka, PPh yang harus dibayarkan Aditia selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.
Pajak terutang Budi adalah….
Pembahasan : Gaji Rp12.400.000 per bulan = Rp12.400.000 x 12 = Rp148.800.000
Gaji per tahun = Rp148.800.000
Biaya Jabatan = Rp4.000.000
Iuran dana pensiun = Rp1,800.000 –
Gaji bersih per tahun Rp143.000.000
Nilai PTKP dengan tanggungan 1 istri yaitu Rp58.500.000
Jadi Penghasilan kena pajak :
Rp143.000.000 – Rp58.500.000 = Rp84.500.000
Jadi PPh yang harus dibayar oleh Widodo adalah :
5% x Rp.50.000.000 = Rp2.500.000
15% x Rp. 34.500.000 = Rp5.175.000
Jadi PPh yang harus disetor ke kas negara adalah sebesar: Rp2.500.000 + Rp.5.175.000 = Rp7.675.000 per tahun atau Rp7.675.000 / 12 = Rp639.583. per bulan
Gaji per bulan = Rp6.000.000
Penghasilan neto per tahun = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000
PTKP = Rp54.000.000
PKP Ridwan = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000
Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000
PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak.
Penghasilan kena pajak adalah Rp. 2.000.000 sebesar 10%, maka besarnya potongan pajak adalah: Rp2.000.000 x 10% = Rp200.000
Dani memiliki penghasilan Rp3.200.000, maka penghasilannya sudah terkena pajak. Jadi penghasilan akhir yang diterimanya adalah: Rp. 3.200.000 – Rp. 200.000 = Rp. 3.000.000
Demikian informasi contoh soal menghitung pajak penghasilan sudah menikah dan belum menikah 2023 lengkap dengan jawabannya, semoga membantu Anda.