5+ Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Sudah Menikah dan Belum Menikah Lengkap Dengan Cara Mengerjakannya

4 minutes reading
Friday, 22 Dec 2023 13:07 3 Annas

PortalBaraya.com – Di bawah ini ada beberapa contoh soal menghitung pajak penghasilan sudah menikah dan belum menikah.

Pembahasan contoh soal pajak penghasilan perlu diketahui oleh siswa dan siswi yang mengenyam pendidikan di jurusan akuntansi.

Informasi contoh soal pajak penghasilan juga dibutuhkan oleh para peserta didik yang mengenyam pendidikan di jurusan perpajakan.

Pasalnya terdapat perhitungan tersendiri dalam pajak penghasilan yang harus diketahui oleh siswa dan siswi.

Dengan begitu, siswa dan siswi bisa lebih mudah menjawab sekaligus menghitung nilai pajak yang sering kali ditanyakan.

Selain itu, siswa dan siswi diharapkan tidak kesulitan lagi ketika menghitung pajak penghasilan sudah menikah di sekolah ataupun di rumah.

Kumpulan Contoh Soal Menghitung Pajak Penghasilan Sudah Menikah dan Belum Menikah Terbaru 2023

Berikut bisa langsung Anda simak beberapa contoh soal menghitung pajak penghasilan sudah menikah dan belum menikah terbaru 2023.

 

  1. Misalnya, berapa pajak yang ditanggung perusahaan dengan gaji yang ditawarkan Rp11.000.000 per bulan untuk seorang karyawan yang berstatus tidak kawin dan tanpa tanggungan (PTKP TK/0)? Ia juga memperoleh tunjangan BPJS Kesehatan dan juga BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan undang-undang.

Hitung Pendapatan Bruto

Gaji: Rp11.000.000 x 12 = Rp132.000.000

Tunjangan BPJS Kesehatan: 4% x 1 gaji x 12 bulan = Rp5.280.000

Tunjangan JKK 0,24% gaji x 12 bulan = Rp316.800

Tunjangan JKM 0,30% gaji x 12 bulan = Rp396.000

Tunjangan pensiun 2% x gaji (maksimal yang dihitung sebesar Rp8.754.600) = Rp2.101.104

Tunjangan JHT 3,7% x gaji x 12 = Rp4.884.000

Pendapatan bruto = Rp144.977.904

Hitung Penghasilan Neto: Pendapatan Bruto – Biaya Jabatan =

Pendapatan bruto = Rp144.977.904

Biaya Jabatan

5% x gaji (maksimal Rp500.000) x12 = Rp6.000.000

Iuran BPJS Kesehatan = 1% x gaji x 12 = Rp1.320.000

Iuran JP = 1% x gaji (maksimal yang dihitung sebesar Rp8.754.600) = Rp1.050.552

Iuran JHT = 2% x gaji x 12 = Rp2.640.000

_________________________________________ –

Penghasilan Neto Setahun = Rp133.967.352

Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): Penghasilan Neto Setahun – Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) TK/0

Rp133.967.352 – Rp54.000.000 =  Rp79.967.352

Cara hitung potongan PPh 21 terutang setahun pajak progresif (karena Rp79.967.352 lebih dari Rp 60.000.000)

(5% x 60.000.000 = Rp 3.000.000) + (15% x 19.967.352= Rp2.995.102) = Rp5.995.102

Cara hitung potongan PPh 21 karyawan terutang sebulan: Rp 4.710.000 : 12 = Rp499.592

 

 

  1. Aditia merupakan seorang kepala keluarga dengan satu anak. Aditia bekerja di salah satu perusahaan swasta. Penghasilan bruto (kotor) yang terdiri dari gaji, tunjangan, dan pembayaran lain adalah senilai Rp100.000.000. Aditia membayar iuran pensiun dan tunjangan hari tua senilai Rp2.000.000 setiap bulan. Maka, berikut perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Aditia.

Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto – beban tanggungan) Rp100.000.000 – Rp2.000.000 = Rp98.000.000

Hitung PTKP (PTKP = Pribadi + Istri + Anak) Rp54.000.000 + Rp4.500.000 + Rp4.500.000 = Rp63.000.000

Hitung PKP (PKP = Penghasilan bersih – PTKP) Rp98.000.000 – Rp63.000.000 = Rp35.000.000

Hitung PPh (PKP x Persentase PPh) Karena PKP Aditia kurang dari Rp50.000.000, maka pajak yang harus ia bayarkan adalah 5% dari PKP-nya Rp35.000.000 x 5% = Rp1.750.000

Maka, PPh yang harus dibayarkan Aditia selama setahun adalah sebesar Rp1.750.000.

 

Baca Juga: Jawaban Tujuan guru mengidentifikasi kemampuan awal peserta didik adalah untuk. Lengkap dengan Pembahasannya! 

  1. Budi seorang manajer disebuah perusahaan, setiap bulan ia mendapatkan gaji sebesar Rp12.400.000, ia sudah menikah dan belum memiliki anak. biaya Jabatannya setiap tahun adalah Rp4.000.000. Setiap tahun ia membayar iuran dana pensiun sebesar Rp1.800.000.

Pajak terutang Budi adalah….

 

Pembahasan : Gaji Rp12.400.000 per bulan = Rp12.400.000 x 12 = Rp148.800.000

Gaji per tahun           = Rp148.800.000

Biaya Jabatan           = Rp4.000.000

Iuran dana pensiun   = Rp1,800.000    –

Gaji bersih per tahun    Rp143.000.000

Nilai PTKP dengan tanggungan 1 istri yaitu Rp58.500.000

Jadi Penghasilan kena pajak :

Rp143.000.000 – Rp58.500.000 = Rp84.500.000

Jadi PPh yang harus dibayar oleh Widodo adalah : 

5% x Rp.50.000.000 = Rp2.500.000

15% x Rp. 34.500.000 = Rp5.175.000

Jadi PPh yang harus disetor ke kas negara adalah sebesar: Rp2.500.000 + Rp.5.175.000 = Rp7.675.000 per tahun atau Rp7.675.000 / 12 = Rp639.583. per bulan

 

  1. Ridwan adalah seorang karyawan di sebuah perusahaan swasta yang belum menikah. Dengan begitu, berikut simulasi perhitungan pajak Ridwan.

Gaji per bulan = Rp6.000.000

Penghasilan neto per tahun = Rp6.000.000 x 12 = Rp72.000.000

PTKP = Rp54.000.000

PKP Ridwan = Rp72.000.000 – Rp54.000.000 = Rp18.000.000

Pembayaran PPh (tarif 5%) = 5% x Rp18.000.000 = Rp900.000

PPh tersebut sudah dipotong oleh pemberi kerja (perusahaan), sehingga saat melaporkan pajak di SPT Tahunan nihil atau tidak kurang bayar pajak.

 

  1. Dani, seorang tenaga kerja, dikenai pajak penghasilan 10% di mana penghasilan yang terkena pajak Rp2.000.000. Jika Dani adalah seorang pegawai dengan besarnya gaji atau penghasilan sebesar Rp3.200.000, maka besar penghasilan akhir yang diterimanya adalah. Pembahasan contoh soal PPh :

Penghasilan kena pajak adalah Rp. 2.000.000 sebesar 10%, maka besarnya potongan pajak adalah:  Rp2.000.000 x 10% = Rp200.000

Dani memiliki penghasilan Rp3.200.000, maka penghasilannya sudah terkena pajak. Jadi penghasilan akhir yang diterimanya adalah:  Rp. 3.200.000 – Rp. 200.000 = Rp. 3.000.000

Demikian informasi contoh soal menghitung pajak penghasilan sudah menikah dan belum menikah 2023 lengkap dengan jawabannya, semoga membantu Anda.

LAINNYA