Portalbaraya.com – Firli sudah Dinyatakan sebagai tersangka dan diberhentikan sementara dari jabatannya atau dinonaktifkan agar tidak melakukan kewenangannya selama proses pemeriksaan. Namun, Firli menuai kehebohan dengan nengundurkan diri setelah genap 4 tahun yaitu periode 2019-2023.
Dalam wawancara dengan media Firli menyampaikan ingin berhenti dan tidak memperpanjang masa jabatannya. Surat pengunduran diri yang diajukan kabarnya dalam proses untuk mendapatkan putusan presiden RI.
Kabarnya belum bisa diproses Pak Jokowi karena masih diberikan waktu dan kesempatan kepada dewan pengawas KPK agar dapat menyelesaikan proses kode etik sampai putusan.
Tanggapan Zaenur sebagai Pukat UGM menyampaikan sebaiknya jangan diproses dulu, semoga Pak Jokowi juga mendiamkan saja agar proses persidandan etiknya bisa selesai. Dugaannnya hasil putusan pun nanti akan meminta Firli untuk mengundurkan diri jika terbukti melanggar kode etik.
Tak ada yang menginginkan Firli lolos begitu saja dari proses penegakkan kode etik karena dari kasus ini bisa menjadi pembelajaran kepada insan KPK lainnya agar nanti tidak ada lagi yang melakukan pelanggaran kode etik apa lagi pelanggaran pidana.
Menurut pandangan berbagai pihak pengunduran diri yang dilakukan Firli karena posisinya sudah terpojok bukan karena ia menyadari kesalahannya sudah melakukan pelanggaran.
Bahkan dugaannya pengunduran diri dilakukan karena berniat menghindari proses penegakkan kode etik yang sedang ditelusuri. Pengunduran diri yang dilakukannya seakan ingin kabur dari proses pemeriksaan bukti daj keterangan saksi yang akan melakukan penyedikan.