Portal Baraya – Hasil seleksi PPPK Guru 2023 telah diumumkan oleh 323 instansi pemerintah Pada 22 Desember 2023 melalui laman pengumuman resmi masing-masing.
Pengumuman ini merupakan respons terhadap penyesuaian jadwal seleksi PPPK 2023 sesuai dengan Surat BKN Nomor 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023.
Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanang Subandi, menjelaskan bahwa selain mengecek di halaman instansi masing-masing, peserta juga dapat memeriksa status kelulusannya melalui portal SSCASN BKN.
Para pelamar yang dinyatakan lulus telah melewati tahapan Seleksi Kompetensi Teknis, Seleksi Kompetensi Manajerial, dan Seleksi Kompetensi Sosial Kultural menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB 649/2023, instansi daerah memiliki opsi untuk melaksanakan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) Tambahan selain CAT BKN.
Bobot nilai SKT Tambahan sebesar 30% dari nilai SKT keseluruhan yang diumumkan.
Prosedur pelaksanaan SKT Tambahan mengacu pada petunjuk teknis seleksi yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Nanang menegaskan bahwa hasil seleksi kompetensi teknis dengan CAT BKN yang langsung dapat dilihat oleh peserta bukanlah hasil akhir.
Ini disebabkan oleh fakta bahwa hasil kompetensi teknis pada nilai CAT BKN belum mencakup nilai SKT Tambahan yang dilaksanakan oleh instansi sesuai dengan petunjuk teknis dari Kemdikbudristek.
Terakhir, pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik atau Serdik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemdikbudristek mendapat nilai tertinggi sebesar 100% dari nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
Hal ini sesuai dengan penjelasan Diktum Ketiga Puluh pada Keputusan Menteri PANRB 649/2023.
Bagi peserta yang ingin mengecek hasil kelulusan mereka, silahkan untuk mengunjungi laman pengumuman resmi instansi yang bersangkutan atau melakukan login melalui portal SSCASN BKN.