Portal Baraya – Koperasi adalah salah satu bentuk usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta ikut membangun perekonomian nasional.
Di Indonesia, koperasi memiliki peran penting dalam sejarah perjuangan bangsa dan pembangunan ekonomi.
Salah satu tokoh yang berjasa dalam mengembangkan koperasi di Indonesia adalah Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
Siapa sebenarnya Mohammad Hatta dan bagaimana perannya dalam koperasi Indonesia?
Berikut akan kami sajikan informasi mengenai sejarah, landasan, asas, dan tujuan koperasi Indonesia.
Sejarah Koperasi Indonesia
Koperasi pertama yang ada di Indonesia adalah sebuah koperasi simpan pinjam yang didirikan oleh Raden Ngabei Aria Wiriaatmadja, Patih Purwokerto, pada 16 Desember 1895 di Leuwiliang, Bogor.
Koperasi ini bertujuan untuk menolong pegawai negeri pribumi dari cengkeraman rentenir. Koperasi ini kemudian berkembang menjadi Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto pada tahun 1896.
Namun, Indonesia baru mengenal perundang-undangan tentang koperasi pada tahun 1915, saat pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan Ordonansi Koperasi. Ordonansi ini mengatur tentang pembentukan, pengawasan, dan pembubaran koperasi.
Pada tahun 1930, pemerintah kolonial mendirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin oleh J. H. Boeke, seorang ahli ekonomi yang mengusulkan konsep ekonomi dualistik.
Setelah Indonesia merdeka, koperasi mendapat perhatian khusus dari Mohammad Hatta, yang menjabat sebagai Wakil Presiden dan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi.
Mohammad Hatta adalah seorang ekonom yang berpaham sosialis dan nasionalis. Ia menganggap koperasi sebagai bentuk usaha yang sesuai dengan perekonomian rakyat dan Pancasila. Ia juga mengkritik konsep ekonomi dualistik yang memisahkan antara ekonomi modern dan tradisional.
Mohammad Hatta banyak memberikan ceramah dan tulisan tentang koperasi. Ia juga mengeluarkan beberapa kebijakan untuk mengembangkan koperasi, seperti Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1951 tentang Pembentukan Dewan Koperasi Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1957 tentang Perusahaan-Perusahaan Negara dan Koperasi, dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.
Ia juga menginisiasi penyelenggaraan Kongres Koperasi Indonesia pertama pada 17 Juli 1953 di Bandung, yang kemudian menetapkan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Atas jasa-jasanya, Mohammad Hatta mendapat julukan sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Julukan ini diberikan oleh Nitisumantri, seorang tokoh koperasi, dalam pidatonya pada Kongres Koperasi Indonesia kedua pada 1958 di Jakarta.
Landasan Koperasi Indonesia
Landasan koperasi Indonesia adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila adalah ideologi dasar negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang beragam dan berbudaya.
Undang-Undang Dasar 1945 adalah konstitusi negara Indonesia yang mengatur tentang dasar dan tujuan negara, bentuk dan kedaulatan negara, pembagian kekuasaan negara, hak dan kewajiban warga negara, dan lain-lain.
Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 33 ayat 1).
Landasan koperasi Indonesia dapat dibagi menjadi tiga, yaitu landasan idiil, landasan struktural, dan landasan mental.
Landasan idiil adalah Pancasila, yang merupakan sumber nilai dan norma bagi koperasi. Koperasi harus mengikuti prinsip-prinsip Pancasila dalam menjalankan usahanya, seperti menghormati hak asasi manusia, menjaga persatuan dan kesatuan, mengutamakan musyawarah dan demokrasi, serta menegakkan keadilan sosial.
Landasan struktural adalah Undang-Undang Dasar 1945, yang merupakan sumber hukum dan kekuasaan bagi koperasi. Koperasi harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi juga harus berperan dalam membangun perekonomian nasional yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Landasan mental adalah setia kawan dan kesadaran pribadi, yang merupakan sumber motivasi dan sikap bagi koperasi. Koperasi harus mendorong anggotanya untuk saling tolong-menolong, bekerja sama, dan berjiwa gotong royong. Koperasi juga harus meningkatkan kualitas diri anggotanya, baik secara moral, intelektual, maupun profesional.
Asas Koperasi Indonesia
Asas koperasi Indonesia adalah kekeluargaan. Asas ini sesuai dengan landasan idiil dan struktural koperasi, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Asas kekeluargaan mengandung makna bahwa koperasi adalah organisasi yang berwatak sosial dan ekonomi.
Koperasi tidak hanya mengejar keuntungan materi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan anggota dan masyarakat. Koperasi juga tidak hanya mengandalkan modal, tetapi juga partisipasi dan solidaritas anggota.
Asas kekeluargaan memiliki beberapa implikasi, antara lain:
1. Koperasi dibentuk atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan. Artinya, siapa pun yang memenuhi syarat dapat menjadi anggota koperasi tanpa membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, atau golongan.
2. Koperasi dikelola secara demokratis. Artinya, setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak suara dalam rapat anggota. Keputusan koperasi diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat, atau pemungutan suara jika perlu.
3. Koperasi memberikan pembagian hasil usaha yang adil. Artinya, koperasi menetapkan besarnya simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela anggota, serta besarnya sisa hasil usaha yang dibagikan kepada anggota, cadangan, dan dana sosial. Pembagian hasil usaha berdasarkan pada besarnya jasa usaha yang diberikan oleh anggota, bukan pada besarnya modal yang disetor.
4. Koperasi memberikan pelayanan yang optimal. Artinya, koperasi berusaha memenuhi kebutuhan dan aspirasi anggota, baik secara individu maupun kolektif, dengan cara yang efisien dan efektif. Koperasi juga berusaha meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanannya, serta mengembangkan jenis-jenis usaha baru yang sesuai dengan perkembangan zaman.
5. Koperasi melakukan pendidikan dan pelatihan. Artinya, koperasi berusaha meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap anggota, pengurus, pengawas, dan karyawan koperasi, agar dapat menjalankan usaha koperasi dengan baik.
6. Koperasi melakukan kerjasama antar koperasi. Artinya, koperasi berusaha menjalin hubungan yang harmonis, saling menguntungkan, dan berdasarkan azas kesetaraan dengan koperasi lain, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Koperasi juga berusaha membentuk organisasi induk koperasi yang dapat mewakili dan membela kepentingan koperasi anggotanya.
7. Koperasi berperan dalam pembangunan nasional. Artinya, koperasi berusaha ikut serta dalam upaya mencapai tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Koperasi juga berusaha berkontribusi dalam pembangunan ekonomi, sosial, budaya, politik, dan pertahanan keamanan negara.
Tujuan Koperasi Indonesia
Tujuan koperasi Indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta ikut membangun perekonomian nasional.
Tujuan ini sesuai dengan landasan idiil dan struktural koperasi, yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Tujuan koperasi Indonesia dapat dibagi menjadi dua, yaitu tujuan ekonomi dan tujuan sosial.
Tujuan ekonomi koperasi adalah menciptakan usaha bersama yang dapat memberikan manfaat materi kepada anggota dan masyarakat. Tujuan ini meliputi:
Tujuan sosial koperasi adalah menciptakan usaha bersama yang dapat memberikan manfaat non-materi kepada anggota dan masyarakat. Tujuan ini meliputi:
Demikian informasi lengkap yang kami sajikan tentang Bapak Koperasi Indonesia mulai dari sejarah hingga tujuan dibentuknya koperasi. Semoga bermanfaat.