Portal Baraya – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana untuk membatasi kecepatan internet minimal 100 Mbps di Indonesia.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan internet di tanah air dan menempatkan Indonesia di peringkat 10 besar negara dengan internet tercepat di dunia.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, rencana ini akan dimulai pada tahun 2024.
Namun, sebelum itu, pemerintah akan memberikan insentif kepada operator seluler untuk membangun infrastruktur jaringan 5G di Indonesia.
Salah satu insentifnya adalah menggratiskan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) frekuensi 5G.
“Jadi negara investasi dahulu, tidak usah bayar sehingga bisa lebih murah operator mau melakukan investasi dalam jumlah yang besar,” kata Budi, Senin (22/1) lalu.
Budi optimis bahwa dengan adanya jaringan 5G, kecepatan internet Indonesia akan meningkat secara signifikan.
Ia juga menargetkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk peringkat ke-4 dunia dapat menempati peringkat ke-10 di dunia dalam penyelenggaraan jaringan 5G.
“Kalau kecepatan itu relatif, tapi yang pasti adalah ranking di dunia. Kita ukurannya seperti itu, dunia bukan makin lambat menjual internetnya. Kalau kita bilang target kita 100 Mbps tapi ternyata peringkat dunia naik semua ya tetap saja,” jelasnya.
Untuk mewujudkan rencana ini, pemerintah juga akan bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk ekosistem industri dan masyarakat.
Budi berharap bahwa dengan adanya internet yang cepat dan berkualitas, Indonesia dapat memanfaatkan potensi kecerdasan buatan (AI) untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Memang perlu investasi yang besar, dana yang besar dan perlu komitmen yang besar untuk mewujudkan infrastruktur digital,” katanya.