Keppo? Ternyata Ini Syarat Caleg yang Bisa Lolos dan Dapatkan Kursi ke Senayan

1 minutes reading
Monday, 19 Feb 2024 08:49 12 Eka Suswanti Lubis

Portalbaraya.com – Pemilihan umum yang telah berlangsung tidak hanya pemilihan Presiden tetapi juga Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Ada syarat untuk caleg lolos DPR dan perhitungannya yang di atur dalam Pasal 411 ayat (2) Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Aturanny perolehan suara parpol dan calon anggota DPR dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang pleno terbuka.

Prosesnya berlangsung paling lambat 35 hari setelah hari pemungutan suara sesuai Pasal 413 ayat (1) UU Pemilu.

Pasal 414 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juga mengatur bahwa parpol peserta pemilu harus mencapai ambang batas perolehan suara parlemen dengan jumlah paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional supaya bisa lolos kategori penentuan kursi anggota DPR.

Perhitungan suara yang bisa didapatkan akan sangat mempengaruhi jumlah kursi yang didapatkan untuk bisa lolos ke Senayan.

Semuanya akan dilihat secara keseluruhan dan diurut sesuai dengan jumlah suaranya.

LAINNYA