Heboh Hak Angket, Bawaslu Beri Tanggapan; “Tidak Ada Mekanisme Kepemiluan tentang Hak Angket”

2 minutes reading
Sunday, 25 Feb 2024 17:19 7 Eka Suswanti Lubis

Portalbaraya.com – Pemilihan Suara Presiden memang sudah berlangsung, tetapi kontroversi masih belum usai juga di tengah masyarakat dan berbagai lini terlebih pada pihak yang kalah di hasil perhitungan suara sementara.

Isu kecurangan pun terus naik ke permukaan hingga akan dilakukannya hak angket yang katanya untuk menelusuri adanya kecurangan dalam pemilu. 

Badan Pengawas Pemilu menggapi tentang hak angket yang akan dijalankan karena adanya dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Terkait hak angket Ketua Bawaslu Rahmat Bagja hanya mengatakan bahwa hak angket adalah hak DPR RI yang tertulis dalam pasal 20A UUD 1945. Pasal yang menjelaskan DPR memiliki hak untuk interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. 

Pihak Bawaslu mengatakan penggunaan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan tidak tertera dalam mekanisme pemilu. 

Dalam UU Pemilu tahun 2017 menyatakan bahwa pelanggaran yang ditangani Bawaslu hanyalah pelanggaran secara administrasi. Segala bentuk hasil pengawasan akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR nantinya sesuai tahapan pemilu secara darr/ atau berdasarkan kebutuhan. 

Dalam UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, jika ada dugaan tindak pidana pemilu tugas Bawaslu hanyalah menyampaikan laporan tersebut kepada Gakkumdu yaitu Penegakan Hukum Terpadu. Ada pun yang masuk dalam Gakkumdu ini adalah Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Ketiganya akan bersama-sama untuk menyamakan presepsi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi. 

Bawaslu hanya menginformasikan bahwa penyelenggaraan sudah masuk ke tahapan rekapitulasi berjenjang di tingkat kecamatan. 

 

 

LAINNYA