Portal Baraya – SIM C adalah salah satu jenis surat izin mengemudi (SIM) yang diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor.
Namun, tahukah Anda bahwa SIM C tidak hanya satu jenis saja?
Setidaknya terdapat 3 jenis SIM C, yakni SIM C (umumnya), SIM C1, dan SIM C2.
Setiap jenis SIM C tersebut memiliki perbedaan tertentu tergantung dari jenis kendaraan yang digunakan.
Lalu, SIM C untuk pengendara apa? Simak penjelasannya di sini.
Pengertian SIM C, C1, dan C2
SIM C, C1, dan C2 adalah golongan SIM yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sesuai dengan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Berikut ini pengertian masing-masing golongan SIM tersebut:
SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
SIM C1, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM C2, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Persyaratan SIM C, C1, dan C2
Untuk dapat memiliki SIM C, C1, atau C2, Anda harus memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh Polri.
Secara umum, berikut ini persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemohon SIM:
1. Berusia minimal 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun untuk SIM C1, dan 19 tahun untuk SIM C2
2. Memiliki KTP atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku.
3. Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik.
4. Lulus ujian teori dan praktik kejuruan berkendara.
5. Membayar biaya penerbitan SIM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, ada juga persyaratan khusus untuk kenaikan golongan SIM.
Jika Anda sudah memiliki SIM C dan ingin naik ke SIM C1, Anda harus memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Begitu juga jika Anda ingin naik ke SIM C2, Anda harus memiliki SIM C1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.