TERJAWAB! Simpanan di bank dan penarikannya dapat dilakukan dengan perantara cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan …

2 minutes reading
Monday, 4 Mar 2024 19:38 4 Fathoni PB

Portal Baraya – Dalam artikel ini, kami akan memberikan pemaparan kunci jawaban simpanan di bank dan penarikannya dapat dilakukan dengan perantara cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah pembukuan. 

Sebagai informasi, soal simpanan di bank dan penarikannya dapat dilakukan dengan perantara cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah pembukuan merupakan pertanyaan Ekonomi Bisnis. 

Ini merupakan soal pilhan ganda dimana para peserta ujian harus memilih jawaban yang paling tepat. 

Tujuan kami memberikan pembahasan kunci jawaban soal ini adalah sebagai referensi bagi Anda dalam mengerjakan soal dengan benar. 

Harapannya, setelah membaca pembahasan kunci jawaban berikut ini, Anda mampu memperoleh wawasan dan pengetahuan mendalam terkait materi-materi Ekonomi Bisnis. 

Inilah soal lengkap dan kunci jawaban simpanan di bank dan penarikannya dapat dilakukan dengan perantara cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah pembukuan. 

SOAL

 

Simpanan di bank dan penarikannya dapat dilakukan dengan perantara cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah pembukuan disebut …

A. cek

B. giro

C. deposito

D. transfer

E. kiring

Kunci Jawaban

B. Giro

Pembahasan: 

Giro adalah produk simpanan bank yang penarikan dananya bisa diambil setiap waktu dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

Bank Indonesia mendefinisikan giro sebagai simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan pemindahbukuan.

Itulah pembahasan dan kunci jawaban simpanan di bank dan penarikannya dapat dilakukan dengan perantara cek, ATM, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah pembukuan. Semoga bermanfaat. 

LAINNYA