Portalbaraya.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengambil alih pengelolaan dana pensiun yang selama ini dikelola oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi sistem jaminan pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri guna meningkatkan transparansi serta efisiensi dalam pengelolaan dana pensiun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan sistem pensiun serta mengoptimalkan pengelolaan iuran yang dihimpun dari para peserta.
Nantinya, skema pendanaan pensiun akan beralih ke sistem fully funded, di mana pembayaran manfaat pensiun tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan pengambilalihan ini, seluruh akumulasi dana iuran pensiun yang sebelumnya dikelola Taspen dan Asabri akan dikelola langsung oleh Kemenkeu.
Pemerintah menilai langkah ini dapat memperkuat tata kelola dana pensiun serta memitigasi risiko keuangan yang mungkin timbul di masa depan.
Namun, kebijakan ini juga memunculkan berbagai respons, termasuk dari para pegawai negeri dan anggota TNI-Polri yang ingin memastikan hak pensiun mereka tetap terjamin.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga hak-hak peserta dan memastikan tidak ada perubahan mendadak yang merugikan.
Reformasi sistem pensiun ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem keuangan negara yang lebih sehat dan berkelanjutan, terutama dalam menghadapi tantangan fiskal di masa depan.