Portalbaraya.com – Pada Kamis, 13 Februari 2025, terjadi kericuhan saat Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi lahan seluas 12.931 meter persegi di Jalan A.P. Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Eksekusi ini melibatkan delapan rumah toko (ruko) dan Gedung Hamrawati yang dikosongkan dan dibongkar.
Proses eksekusi diwarnai perlawanan dari penghuni dan pendukung yang menolak pengosongan. Mereka memblokir akses jalan, membakar ban bekas, dan melempari petugas dengan batu.
Aparat kepolisian merespons dengan menembakkan gas air mata dan menyemprotkan air untuk membubarkan massa.
Setelah beberapa jam, situasi berhasil dikendalikan, dan PN Makassar dapat melanjutkan eksekusi.
Kepala Bagian Operasional Polrestabes Makassar, AKBP Darminto, menyatakan bahwa pihaknya telah mengimbau warga untuk menjauhi lokasi eksekusi.
Namun, karena imbauan tidak diindahkan, tindakan tegas diambil untuk memastikan kelancaran proses eksekusi. “Kami sudah mengimbau, namun karena tidak diindahkan, kami lakukan dorong dan semprot dengan air. Situasi kini aman,” ujar Darminto.
Ia menambahkan, sekitar 1.000 personel dikerahkan untuk pengamanan, dan dua warga diamankan karena menghalangi proses eksekusi.
Di sisi lain, ahli waris lahan, Muh Ali Hamat Yusuf, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan pengadilan yang dianggap tidak adil.
Ia menegaskan bahwa keluarganya telah menguasai lahan tersebut selama 84 tahun, rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, pemohon eksekusi, Andi Baso Matutu, tidak pernah menguasai lahan tersebut sebelumnya. “Kami sudah menempati lahan ini selama 84 tahun, rutin bayar PBB dan IMB.
Sementara pihak yang memenangkan eksekusi tidak pernah menguasai lahan ini sama sekali,” kata Muh Ali.
Kericuhan ini mengakibatkan penangkapan dua warga yang diduga terlibat dalam aksi perlawanan terhadap proses eksekusi.
Situasi di lokasi kini telah kondusif setelah aparat keamanan berhasil mengendalikan massa dan memastikan kelancaran proses eksekusi oleh PN Makassar.