Portalbaraya.com – Artis Rizky Billar dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh istrinya, Lesti Kejora. Laporan tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Direktur Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan segera mengambil tindakan. Salah satunya memanggil terlapor Rizky Billar.
“Begitu kita mengumpulkan bukti dan saksi, kita perlu menyelidiki mereka juga,” jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi kepada wartawan, Kamis (29 September 2022).
Namun, Nurma belum membeberkan secara rinci agenda penyidikan Rizky Billar. Penyidik masih mendalami bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh pemohon, katanya.
“Jika terbukti melakukan KDRT, Rizki Billar akan dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara”, Lanjut Nurma.
“Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal,” tegasnya.