Portalbaraya.com – Polisi telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan ratusan orang pendukung Arema FC meninggal.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil keputusan itu setelah melakukan serangkaian investigasi.
“Tersangka ada enam orang,” kata Kapolri dalam keterangannya di Mapolres Malang, Kamis (6 Oktober 2022).
Salah satu dari enam tersangka adalah Ahkmad Hadian Lukita, yang merupakan Dirut PT LIB.
“AHL bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap stadion memiliki sertifikat kelayakan. Tapi syarat penunjukan (Stadion Kanjuruhani) tidak terpenuhi,” kata Kapolri.
Sementara tersangka kedua adalah Ketua Umum Arema FC Panpel, Abdul Haris dan tersangka ketiga Security Officer Arema Suko Sutrisno. Tiga tersangka lainnya berasal dari polisi :
“Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” ungkap Kapolri.
Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang berinisial BS ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan penembakan gas air mata di stadion.
“Kepala Samapta Polres Malang BS memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.
Polisi terakhir berikutnya yang menjadi tersangka adalah Wahyu SS yang merupakan Kabag Ops Kota Malang.
“WS mengetahui aturan FIFA tentang larangan gas air mata. Namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata,” kata Kapolri.
Kapolri membenarkan dalam kesempatan yang sama bahwa tim investigasi telah meminta keterangan 48 saksi. Diantara jumlah tersebut, 31 saksi adalah personil polisi.