Portalbaraya.com – Pendaftaran PPPK 2022 telah dibuka secara resmi pada 31 Oktober 2022 sesuai dengan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SDK/2022 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022.
Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa pedaftaran PPPK 2022 untuk Tenaga Guru dapat diakses pada situs sscasn.bkn.go.id.
Lebih lanjut, para calon pelamar PPPK 2022 dibagi dalam beberapa kategori prioritas. Di antaranya adalah Prioritas 1, 2, 3 (P1, P2, P3) serta Pelamar Umum (P4) yang dilaksanakan mulai 31 Oktober 2022 hingga 15 November 2022.
Adapun pengumuman hasil seleksi untuk P1, P2, P3, dan P4 dilaksanakan pada 16 – 17 November 2022.
Berikut adalah rincian kategori prioritas pendaftar sebagai Tenaga Guru yang perlu diperhatikan.
1. Prioritas 1 (P1) Pendaftaran PPPK 2022
Terdiri dari peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF (Jabatan Fungsional) Guru Tahun 2022 serta telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
2. Prioritas 2 (P2) Pendaftaran PPPK 2022
Merupakan pelamar yang telah terdata pada database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak masuk dalam kategori P1.
3. Prioritas 3 (P3) Pendaftaran PPPK 2022
Merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori P1 di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan minimal aktif mengajar selama 3 tahun atau setara dengan 6 semester Dapodik.
4. Pelamar Umum (P4) Pendaftaran PPPK 2022
Merupakan lulusan PPG atau yang telah terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca Juga: Lowongan Kerja Mulia Teller PT Bank Muamalat Indonesia (Deadline 31 November 2022)
Pada SSCANS 2022, semua pendaftar yang telah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 s.d. 13 November 2022.
Untuk formasi jabatan, P1 yang tidak mendapatkan penempatan dapat turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan mengacu pada linieritas mata pelajaran dan ijazah serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru. Dengan begitu, P1 dapat turun status menjadi P2, P3, atau P4.
Sedangkan P2 dan P3 akan dilakukan seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada P1. Khusus P4, dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 melakukan observasi dan ketersediaan formasi.
Namun apabila P2 dan P3 telah memenuhi formasi yang tersedia, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran PPPK 2022.