Portalbaraya.com – Pada, 18 Maret 2024 Tsania Marwa mewakili dari sekian banyak ibu yang mendapatkan hak asuh dari perceraian mereka, tetapi tidak bisa mendapatkan hak asuh sebagaimana seharusnya.
Tsania Marwa maju menjadi saksi gugatan ke MK mengenai Uji Materiil Pasal 330 KUHP. Perkara hak asuh yang didapatkannya dalam proses perceraian namun dipisahkan dengan anaknya.
Tsania Marwa mewakili banyak ibu yang menjalani luka berpisah dengan anaknya bertahun-tahun. Tsania sudah tujuh tahun menjalani ketidak adilan ini sejak sah berpisah pada tahun 2017, sejak anak-anaknya berumus 4 dan 2 tahunan.
Tsania membuka semua kesedihannya, dia mengatakan bahwa anaknya mengalami kehilangan sosok seorang ibu kandung karena tidak bisa bertemu anaknya. Hal ini dilarang oleh mantan suami. Sama sekali membatasi Tsania untuk menemui anak-anaknya.
Tsania pun di postingan akun instagramnya menyampaikan bahwa ia tak pernah menyangka takdir membawanya harus menginjakkan kaki ke sebuah lembaga negara Indonesia Mahkamah Konstitusi untuk berjuang mendapatkan “Hak Keadilan Untuk Seluruh Ibu Di Indonesia” yang senasib dengan dirinya.
Besar sekali harapannya untuk bisa mendapatkan Hak Asuh yang berkekuatan hukum tetap sebagaimana seharusnya.
Netizen pun memberikan dukungan terbaik kepada Tsania dan mendoakan semoga segera bisa berkumpul dengan kedua anaknya.