DTKS Jadi Acuan Penerima Bantuan Sosial, Begini Cara Daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

3 minutes reading
Wednesday, 9 Nov 2022 15:30 9 Fathoni PB

Portalbaraya.com – DTKS menjadi salah satu syarat dan acuan bagi masyarakat Indonesia dalam menerima bantuan sosial (bansos). 

Perlu diketahui, setiap masyarakat yang berhak mendapatkan Bantuan Sosial adalah warga miskin yang telah memenuhi kriteria sesuai data dari DTKS. Nama-nama yang telah terdaftar akan ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos). 

Salah satu ciri masyarakat menerima Bantuan Sosial dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah memiliki ID DTKS. Untuk mengetahuinya, penerima dapat mengecek laman cekbansos.kemensos.go.id.

Dari situs cekbansos.kemensos.go.id, maka akan terlihat apakah seseorang terdaftar atau tidak sebagai penerima Bantuan Sosial. 

Baca Juga: 7 Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4 November 2022, Anda Termasuk Salah Satunya? Cek Di Sini!

Berikut adalah beberapa jenis Bantuan Sosial yang mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

  • Bansos PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) dari Kemensos
  • PIP (Program Indonesia Pintar) dari Kemendikbud
  • KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dari Kemenkes

Itulah jenis bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah pada masyarakat melalui data dari DTKS. 

Perlu diketahui, tidak semua masyarakat Indonesia dapat menerima Bantuan Sosial tersebut. Hanya orang-orang yang sesuai kriteria dan namanya terdaftar pada DTKS yang dapat menerima bantuan secara gratis. 

Untuk pengajuan masyarakat agar namanya dimasukkan dalam DTKS membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang. Tujuannya agar Bantuan Sosial yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran. 

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair 9 November 2022? Begini Cara Cek Bantuan PKH di cekbansos.kemensos.go.id Lewat HP

Selain itu, dari pihak pemerintahaan tingkat Desa pun harus rutin melakukan update yang nantinya dilaporkan ke DTKS. Misalnya ada penerima yang telah meninggal, pindah, mapan, dan sebagainya. 

Semua rangkaian proses tersebut dimulai dari Desa yang diverifikasi oleh Dinas Sosial lalu disahkan oleh Walikota/Bupati. Selanjutkan data itu akan menunggu persetujuan dari Kementerian Sosial hingga nama pendaftar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. 

Cara Daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)

Terdapat 7 tahapan untuk mendaftarkan diri sebagai penerima Bantuan Sosial di DTKS. Di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Masyarakat mendaftarkan diri ke Kelurahan/Desa setempat dengan membawa KK dan KTP
  2. Setelah data terkumpul, maka pihak Kelurahan/Desa melakukan musyawarah tingkat Kelurahan/Desa
  3. Hasil musyarawah yang telah disetujui akan ditampilkan dalam Berita Acara yang ditandantangai oleh Kepala Desa/Lurah setempat
  4. Berita Acara tingkat desa akan divalidasi dan diverifikasi oleh Dinas Sosial
  5. Daftar nama yang tersaring dan masuk dalam kriteria penerima Bantuan Sosial akan diinput pada SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial)
  6. Data akan diproses oleh Dinas Sosial untuk dilaporkan dan diverifikasi oleh Walikota/Bupati
  7. Walikota/Bupati menyampaikan hasil verifikasi data penerima Bantuan Sosial dan melakukan pengesahan

Itulah beberapa langkah dan cara mendaftarkan diri pada DTKS. Meskipun memiliki proses yang panjang, namun apabila anda merasa masuk dalam kriteria penerima Bantuan Sosial, maka tak ada salahnya mendaftarkan diri. 

 

LAINNYA