Persyaratan Bayar Pajak Motor Tahunan di Samsat, Jangan Sampai Ketinggalan!

2 minutes reading
Monday, 14 Nov 2022 12:40 7 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Bagi yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor, perlu mengetahui apa saja Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat. 

Hal ini karena terkadang pemilik kendaraan bermotor tidak membawa beberapa Syarat Bayar Pajak Motor yang mengakibatkan pajak kendaraan bermotor tidak terbayar. 

Sebagai warga negara yang baik, kita harus mengetahui apa saja Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat. Barang siapa yang tidak mematuhi peraturan tersebut, maka akan mendapatkan denda bahkan kesulitan saat ingin menjual kendaraan yang pajaknya mati. 

Baca Juga: Perbedaan Oli Shell Matic 10w30 dan 10w40, Mana yang Lebih Baik untuk Mesin Motor?

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, siapa pun yang tidak membayar atau terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 2 hari hingga satu bulan, akan dikenakan sanksi sebesar 25% dari total pajak.

Sedangkan apabila pembayaran pajak kendaraan bermotor terlambat lebih dari 2 bulan, maka pemilik kendaraan dikenakan sanksi tambahan berupa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan, Lalu Lintas) sebesar Rp32.000,00.

Untuk itu, penting kiranya kita membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara rutin. 

Lalu apa saja Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat? Berikut ulasan lengkapnya. 

Baca Juga: Apa yang Dimaksud Kalimat Utama? Berikut Penjelasan, Ciri-Ciri, Contoh, dan Cara Menentukan Kalimat Utama

Syarat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor di Samsat

Untuk membayar pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat atau Samsat Keliling, terdapat beberapa berkas yang harus dilengkapi. Melansir dari laman sippn.menpan.go.id, berikut adalah persyaratan bayar pajak kendaraan bermotor tahunan:

  1. e-KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan asli dan fotocopy e-KTP. Identitas pemilik kendaraan harus sama antara e-KTP dan nama di STNK
  2. STNK (asli) sesuai kendaraan bermotor
  3. BKPB (fotocopy 1 Lembar)
  4. Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor berupa Badan Hukum, harus melampirkan NPWP/SIUP yang telah dilegalisasi (fotocopy 1 Lembar)
  5. Untuk kendaraan plat kuning/kendaraan umum, melampirkan ijin trayek (fotocopy 1 Lembar)

Itulah beberapa Syarat Bayar Pajak Kendaraan yang dapat dilakukan di Samsat. Sebagai informasi tambahan, gerai Samsat buka pada hari Senin – Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB dan hari Sabtu pada 08.00 – 12.00 WIB. 

Sedangkan Samsat keliling beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00 – 12.00 WIB. Lokasi Samsat keliling di setiap daerah berbeda-beda dan dapat dicek pada laman resmi Samsat daerah masing-masing. 

Demikian informasi mengenai apa saja Syarat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat. Semoga bermanfaat. 

 

LAINNYA