Portalbaraya.com – Indonesia saat ini telah resmi memiliki 38 Provinsi, dengan tambahan Provinsi terbaru Papua Barat Daya.
Hal tersebut berdasarkan pengesahan oleh DPR RI terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang) menjadi UU (Undang-Undang) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pada Rapat Paripurna DPR RI tahun 2022 – 2023.
Pengesahan RUU terkait pembentukan Provinsi Papua Barat Daya merupakan pengesahan terbaru menyusul 3 provinsi lain yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan.
Baca Juga: Resep Ayam Bakar Kecap Gurih Manis Paling Mudah Dibuat
Lalu bagaimana profil serta batas wilayah Provinsi Papua Barat Daya? Berikut penjelasannya.
Batas Wilayah dan Profil Povinsi Papua Barat Daya
Berdasarkan RUU Provinsi Papua Barat Daya pada 12 September 2022, terdapat 6 wilayah yang berada di Provinsi Papua Barat Daya, di antaranya adalah:
Kemudian mengenai batas wilayahnya, Provinsi Papua Barat Daya memiliki batas sebagai berikut:
Lalu mengenai pemimpin, untuk sementara Provinsi Papua Barat Daya akan dipimpin oleh Pj Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya akan diselenggarakan pada Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) tahun 2024 mendatang.
Baca Juga: LENGKAP! Daftar Pemain Gelaran Piala Dunia Qatar 2022. Jagoanmu Termasuk?
Daftar Provinsi Terbaru di Indonesia
Dengan penambahan Provinsi Papua Barat Daya, maka Indonesia memiliki 38 Provinsi. Di antaranya adalah: