Portalbaraya.com – Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Upah sebesar Rp600.000 untuk tahun 2022 dapat dicairkan oleh pekerja dengan hanya memenuhi persyaratan KTP.
Pemerintah memberikan BSU sebesar 600.000 kepada pekerja yang gaji bulanan maksimum 3,5 juta atau setara upah UMR/UMK di daerahnya.
Dirjen Pembinaan Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, pekerja yang memenuhi persyaratan BSU 2022 dapat mengecek secara mandiri apakah mereka termasuk penerima manfaat.
“Sekali lagi, pekerja/buruh yang yang sudah tetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di kantor pos terdekat dengan membawa KTP,” kata Putri Antara di Jakarta, Senin (12/5). /2022).
Bantuan ini hanya diberikan kepada pekerja warga negara Indonesia yang bukan PNS dan/atau anggota TNI dan Polri serta sudah terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan paling lambat Juli 2022.
Pekerja bisa melakukan pencairan BLT subsidi gaji atau subsidi gaji (BSU) 2022 senilai Rp 600.000 di kantor pos cukup membawa KTP. Pencairan dana BSU di kantor pos terakhir pada tanggal 20 Desember 2022.
“Kami mengimbau para pekerja yang belum mencairkan dana dari BSU untuk segera datang ke kantor pos sebelum tanggal 20 Desember 2022,” jelas Direktur Bisnis Jasa Keuangan PT Pos Indonesia (Persero) Haris seperti dilansir Antara, Jakarta, Senin (12/12/2022).
Pengecekan dapat dilakukan dengan membuka website resmi BPJS atau aplikasi PT Pos Indonesia
Nah berikut ini cara pencairan dana BSU sebesar 600.000 di kantor pos hanya membawa KTP.
1. Pastikan pekerja menerima undangan dari pengurus desa, RT atau RW
2. Datang ke kantor pos yang tertera di surat undangan
3. Tunjukkan KTP asli
4. Bantuan sebesar Rp 600 ribu diberikan langsung oleh petugas