Ingin Daftar PPPK Tenaga Teknis BKN 2022? Ketahui Deskripsi Tugas Tiap Jabatan. Biar Nggak Salah Pilih!

4 minutes reading
Thursday, 22 Dec 2022 08:50 8 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Berikut adalah detail informasi mengenai tugas jabatan setiap posisi/formasi di dalam rekrutmen PPPK Tenaga Teknis BKN tahun anggaran 2022. 

Mengetahui setiap detail dan tugas jabatan menjadi hal penting pada proses pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN tahun 2022.

Hal ini karena tugas jabatan menjadi acuan apakah seorang pelamar dirasa mampu melaksanakan semua kewajiban dan tugas-tugasnya apabila nantinya lolos seleksi pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN 2022.

Untuk informasi, BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah membuka proses pendaftaran dan pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) khusus Tenaga Teknis. 

Adapun proses pendaftaran pelamar PPPK Tenaga Teknis dibuka mulai dari tanggal 21 Desember 2022 – 6 Januari 2023.

Sementara proses seleksi tahap pertama, yakni seleksi administrasi akan berlangsung mulai tanggal 21 Desember 2022 – 11 Januari 2023. 

Pengumuman hasil seleksi administrasi dilaksanakan pada tanggal 12 – 15 Januari 2023. Jika pelamar lolos, maka akan berlanjut pada tahap selanjutnya dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022. 

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran BKN PPPK Tenaga Teknis 2022 di sscasn.bkn.go.id

Dalam proses rekrutmen PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, setidaknya dibutuhkan 286 orang untuk mengisi beberapa formasi yang telah ditentukan. 

Lantas formasi apa saja yang dibutuhkan oleh BKN? Apa saja tugas jabatan yang harus diemban? 

Melansir dari laman bkn.go.id, berikut adalah tugas jabatan setiap posisi dalam PPPK Tenaga Teknis. Di antaranya adalah:

1. Analisis Kebijakan (Ahli Pertama)

Tugas: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai dengn uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama

2. Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur (Ahli Pertama)

Tugas: Melakukan pengelolaan sistem Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, aistensi, konsutltasi, dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan perundang-undangan dan praktik SDM Profesional sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama

3. Arsiparis (Ahli Pertama)

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

4. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara (Ahli Pertama)

Tugas: Melakukan audit manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi pengawasan, pengendalian, investigasi manajemen ASN, dan penjaminan mutu secara sistematis dan terukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

Baca Juga: Persyaratan Lengkap Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis BKN Tahun 2022, Biar Lolos Seleksi Administrasi!

5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (Ahli Pertama)

Tugas: Melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

6. Pengembang Teknologi Pembelajaran (Ahli Pertama)

Tugas: Melaksanakan kegiatan analisis dan pengkajian, perancangan, produksi, implementasi, pengendalian, dan evaluasi untuk pengembangan teknologi pembelajaran sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

7. Pranata Komputer (Ahli Pertama)

Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.

8. Arsiparis (Terampil)

Tugas: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

9. Pranata Hubungan Masyarakat (Terampil)

Tugas: Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan, meliputi perencanaan, pelayanan informasi dan kehumasan, hubungan eksternal dan internal, audit komunikasi kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Baca Juga: Kabar Baik, BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022. Catat Tanggal Penting Alur Pendaftarannya!

10. Pranata Komputer (Terampil)

Tugas: Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

11. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur (Terampil)

Tugas: Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian Aparatur Sipil Negara sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.

Itulah informasi lengkap mengenai tugas jabatan tiap posisi dalam pengadaan PPPK Tenaga Teknis BKN tahun anggaran 2022. 

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi laman bkn.go.id

LAINNYA