Portalbaraya.com – Beberapa waktu belakangan, banyak yang mempertanyakan mengenai hal yang berkaitan dengan pendaftaran CPNS maupun PPPK.
Untuk pendaftaran CPNS sendiri, belum ada informasi resmi dari pemerintah mengenai apakah pada tahun 2023 mendatang dibuka pendaftaran CPNS 2023.
Sementara itu, untuk rekrutmen PPPK, BKN (Badan Kepegawaian Negara) telah mengadakan pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023 mendatang.
Meskipun menjadi bagian dari ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK memiliki perbedaan skema dengan CPNS.
Dimana CPNS merupakan sebutan bagi PNS yang belum melalui pengangkatan resmi sehingga statusnya adalah baru pada tahap lolos seleksi penerimaan.
Lalu apa saja perbedaan antara PPPK dan CPNS? Di antaranya adalah sebagai berikut.
1. Batas Usia Melamar
Pertama adalah mengenai batas usia melamar sebagai PPPK dan CPNS. Hal ini tertuang pada peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
Untuk PPPK, batas usia melamar minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sementara untuk CPNS, batas usia melamar minimal adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu dalam jabatan pekerjaan yang dilamar.
Baca Juga: Inilah Top 10 SMA Terbaik di Bekasi Berdasarkan Nilai UTBK 2022 Sebagai Referensi PPDB 2023
2. Status Hubungan Kerja
Perbedaan selanjutnya terletak di status hubungan kerja setelah lolos seleksi.
Seperti yang dijelaskan di atas, CPNS adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos semua tahap seleksi, namun belum diangkat secara resmi oleh pemerintah. Apabila nantinya terjadi proses pengangkatan, maka mereka akan menjadi PNS dan diawasi langsung oleh PPK (Pegawai Pembina Kepegawaian).
Sementara itu, PPPK diangkat sesuai dengan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang telah disepakati dalam ranah pemerintahan.
3. Tahapan Seleksi
Pada tahapan seleksi, PPPK akan melaksanakan 3 bidang tes sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomo 49 tahun 2018 pasal 19, berupa tes managerial, tes teknis, dan tes sosial kultural.
Sedangkan CPNS melewati 3 tahapan tes seleksi yang meliputi tes Administrasi, tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), dan tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Terpopular Di Kawasan Dago Bandung
4. Kedudukan
Kedudukan PPPK dalam lingkup pemerintahan lebih terbatas dibandingkan PNS.
5. Gaji dan Tunjangan
Baik PPPK dan CPNS memiliki gaji dan tunjangan meskipun keduanya berbeda.
PPPK yang telah diangkat resmi dalam kontrak perjanjian kerja bersama pemerintah akan mendapatkan gaji dan tunjangan.
Sementara itu, CPNS yang belum mengalami penangkatan akan menerima 80% dari total gaji dan tunjangan sesuai dengan SK (Surat Keputusan) tiap formasi yang dijabat. Apabila sudah menjadi PNS, maka gaji dan tunjangan diterima 100%.
Jumlah dan komponen gaji serta tunjangan yang diterima oleh PPPK dan PNS pun sama, meliputi:
Untuk PPPK dan PNS daerah, akan mendapatkan Tunjangan Penghasilan Pegawai. Kemudian bagi PPPK dan PNS pusat, menerima tunjangan kinerja. Sementara untuk guru, menerima tunjangan profesi.
Baca Juga: Resep Nastar Nanas Lembut Dan Enak. Wajib Coba, Cara Buatnya Mudah
6. PHK (Pemberhentian Hubungan Kerja)
Pemberhentian Hubungan Kerja PPPK dan PNS memiliki 2 cara yakni diberhentikan secara hormat dan tidak hormat.
Pemberhentian secara hormat dilaksanakan apabila :
7. Usia Pensiun
Untuk PNS, batas usia pensiunnya antara 58 – 60 tahun tergantung dari jabatan yang mereka emban sebagai ASN. Sedangkan PPPK memiliki batas usia pensiun selama 58 – 65 tahun untuk jabatan yang diterima.
Itulah perbedaan antara PPPK dan CPNS yang harus anda ketahui. Semoga bermanfaat.