Portalbaraya.com – Seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK telah dibuka mulai 21 Desember 2022 – 11 Januari 2023.
Setiap instansi pun mengeluarkan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftarkan diri sebagai calon pelamar PPPK Tenaga Teknis 2022, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Adapun pengumuman perekrutan dan seleksi PPPK Tenaga Teknis untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan dikeluarkan pada surat pengumuman KKP Nomor B. 4028/SJ.3/KP.320/XII/2022 tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
Pada surat pengumuman tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan berbagai syarat serta jumlah formasi yang dibutuhkan
Baca Juga: 20+ Soal Tes English Ability BUMN Batch 2 Telkom Lengkap Dengan Jawabannya
Adapun kebutuhan formasi Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah sebanyak 849 (delapan ratus empat puluh sembilan) orang untuk menempati 36 posisi.
Lalu apa saja syarat dan kualifikasi yang dibutuhkan? Untuk mengetahuinya, simak uraian berikut.
Persyaratan Umum
Melansir dari laman kkp.go.id, berikut adalah persyaratan umum yang dibutuhkan sebagai pelamar PPPK Tenaga Teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan 2022.
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada posisi yang akan dilamar
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya
8. Berkelakuan baik
9. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
10. Peserta yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dilaporkan kepada Panitia Seleksi Nasional (PANSELNAS) untuk diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Itulah beberapa persyaratan umum dalam rekrutmen seleksi PPPk Tenaga Teknis 2022 Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun persyaratan khusus sesuai dengan jabatan yang dilamar, dapat dilihat langsung di laman ropeg.kkp.go.id