Seleksi PPPK Tenaga Teknis PANRB 2022 untuk 32 Posisi Jabatan dan 49 Formasi. Cek Syarat dan Kualifikasinya

3 minutes reading
Friday, 23 Dec 2022 09:24 7 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka lowongan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 mulai 21 Desember 2022 – 11 Januari 2023. 

Adapun kebutuhan seleksi PPPK Tenaga Teknis pada Kementerian PANRB adalah 49 formasi untuk mengisi 32 posisi jabatan. 

Melalui surat pengumuman nomor B/144/S.KP.01.00/2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK) Teknis di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dijelaskan mengenai syarat, jadwal, hingga kebutuhan Tenaga Teknis.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2022 Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk 36 Posisi dan 849 Formasi. Cek Syaratnya!

Bagi anda yang tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis PANRB, berikut adalah informasi lengkapnya. 

Penempatan Unit Kerja PPPK PANRB

PANRB membutuhkan total 49 formasi dalam mengisi 32 posisi jabatan. Adapun penempatan lokasi unit kerja semua pelamar adalah pada 8 unit kerja di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Di antaranya adalah:

1. Unit Kerja Deputi Bidang Reformasi Birokrasi Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (6 orang)

2. Unit Kerja Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana (6 orang)

3. Unit Kerja Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (3 orang)

4. Unit Kerja Deputi Bidang Pelayanan Publik (10 orang)

5. Unit Kerja Biro Manajemen Kinerja dan Kerja Sama (3 orang)

6. Unit Kerja Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (5 orang)

7. Unit Kerja Biro Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Hukum (6 orang)

8. Unit Kerja Biro Umum dan Keuangan (10 orang).

Baca Juga: 20+ Soal Tes English Ability BUMN Batch 2 Telkom Lengkap Dengan Jawabannya

Persyaratan Umum PPPK Tenaga Teknis PANRB

Selain itu, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam seleksi PPPK Tenaga Teknis PANBR 2022. Di antaranya adalah:

1. WNI

2. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan pada posisi jabatan yang dilamar

3. Tidak pernah dipidana dengan hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan hukuman 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri atau diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta. 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang

7. Berpengalaman minimal 2 tahun pada bidang kerja yang relevan sesuai dengan posisi yang dilamar

8. Sehat jasmani dan rohani

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri; atau
  • Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca Juga: Apa Perbedaan PPPK dan CPNS? Berikut 7 Daftar Perbedaannya. Mulai dari Gaji hingga Kedudukan Jabatannya

11. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh
pemerintah.

12. Tidak ketergantungan terhadap Narkoba dan zat adiktif lainnya

13. Tidak bertato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

14. Untuk pelamar PPPK Teknis merupakan lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (DIV), atau lulusan Diploma III (D-III) sesuai dengan persyaratan jabatan pada kebutuhan jabatan yang dilamar, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol).

15. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK Tenaga Teknis dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan dokumen/surat resmi dari rumah sakit pemerintah dan link video kegiatan sehari-hari.  

Demikian syarat dan kualifikasi dalam pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Teknis PANRB 2022. 

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi laman menpan.go.id

LAINNYA