Bawaslu Buka Pendaftaran PPPK 2022 untuk 1.964 Formasi, Cek Syarat dan Ketentuannya. Biar Lolos!

3 minutes reading
Saturday, 24 Dec 2022 13:58 4 Fathoni PB

Portalbaraya.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia membuka rekrutmen besar-besaran pengadaan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)  Tenaga Teknis tahun anggaran 2022. 

Adapun proses rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Bawaslu diselenggarakan mulai dari 21 Desember 2022 – 6 Januari 2023. 

Pengumuman rekrutmen PPPK oleh Bawaslu berdasarkan surat pengumuman nomor 583/KP.01/K1/12/2022 tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Badan Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022. 

Pada surat pengumuan tersebut, disebutkan bahwa saat ini Bawaslu sedang membutuhkan 1.964 Formasi yang akan ditempatkan di 9 posisi jabatan. 

Baca Juga: LOKER PPPK Tenaga Teknis Kementerian Komunikasi dan Informatika RI 2022, Butuh 523 Formasi. Cek Syaratnya!

Adapun kualifikasi pendidikan rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Bawaslu 2022 untuk semua putra-putri Indonesia lulusan Sarjana (S1), Diploma IV (D-IV), dan Diploma III (D-III). 

Semua pelamar yang telah lolos seleksi penerimaan PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun Anggaran 2022 akan ditempatkan di beberapa unit kerja. 

Di antaranya adalah unit kerja Sekretariat Jenderal, unit kerja Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan unit kerja Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Bagi anda yang tertarik mengikuti rekrutmen PPPK Bawaslu ini, maka segera lengkapi beberapa persyaratan berikut. 

Baca Juga: Waduh! Mulai Tahun 2023, Membeli Gas Elpiji 3 Kg Harus Tunjukkan KTP

Persyaratan Umum Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Bawaslu 2022

1. WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, TNI, POLRI

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

8. Sehat jasmani dan rohani 

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Baca Juga: Rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Kementerian Perhubungan 2022 untuk 2.500 Formasi di 328 Posisi. Cek Syaratnya!

10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya 

11. Bagi wanita dan pria diutamakan tidak mempunyai tato/bekas tato ditubuh/anggota badannya dan tidak mempunyai tindik/bekas tindik di anggota badan lainnya selain di telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku

13. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2.50 (dua koma lima nol) dari skala 4,00 (empat koma nol nol) dengan ketentuan:

14. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani pejabat berwenang.

15. Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.

Demikian informasi persyaratan umum rekrutmen PPPK Tenaga Teknis Bawaslu Tahun Anggaran 2022. 

Untuk informasi lebih lengkap, silahkan kunjungi laman https://bawaslu.go.id

LAINNYA