Portalbaraya.com – Peraturan Mendikbudristek terbaru Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan sekolah dasar, dan jenjang pendidikan menengah berisikan bahwa pihak sekolah wajib menyediakan ekskul pramuka.
Ekskul pramuka diwajibkan ada di sekolah tetapi untuk keikutsertaan siswa-siswa bersifat sukarela alias tidak dipaksakan.
Beberapa poin yang dirubah adalah tidak diwajibkannya perkemahan dalam ekskul pramuka. Jadi aktifitas ekskul seputar pramuka hanya dilakukan di sekolah atau di luar sekolah tanpa ada perkemahan.
Ini tentu akan membuat para siswa-siswa menjadi tertarik dan informasi ini bisa disampaikan kepada para wali murid agar tidak lagi beranggapan bahwa ekskul pramukan berarti anak-anaknya harus pergi berkemah.
Keputusan ini tentunya dengan melewati berbagai pertimbangan.