Portal Baraya – Berita tentang pembacokan di Cicalengka yang melibatkan tujuh korban dan menyebabkan luka-luka di kepala viral di media sosial.
Namun, dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Polresta Bandung berhasil menangkap 4 dari 20 pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 5 Mei 2024 dini hari di jalan raya bypass, Cicalengka, Kabupaten Bandung.
“Berawal korban membuat laporan ke Polsek, kemudian kerjasama antara Polsek dengan Polres untuk melakukan pencarian saksi-saksi yang ada di TKP,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 6 Mei 2024.
“Kemudian didapatkan informasi bahwa pelaku ini sejumlah kurang lebih 15-20 orang. Kemudian teridentifikasi beberapa orang di antaranya dan kami langsung tangkap berada di kediaman masing-masing,” sambungnya.
Menurut Kusworo, kejadian bermula saat sekelompok anak muda (pelaku) bertemu dan melihat seseorang yang mereka kenal sebagai pelaku penganiayaan terhadap salah satu dari mereka.
“Mereka mengejar dan menyalip motornya, lalu melakukan pembacokan kepada korban setelah turun dari kendaraan,” jelasnya.
“Korban berlari ke warung, tetapi dikejar dan diserang oleh pelaku. Kejadian ini menyebabkan ketakutan di lingkungan sekitar,” lanjutnya.
Kusworo menambahkan bahwa pihaknya masih memburu pelaku lainnya, termasuk inisiator dari kejadian pengeroyokan tersebut.
“Kepada pelaku yang masih buron, tolong serahkan diri Anda. Jika tidak, kami akan terus mengejar dan menindak secara tegas sesuai hukum,” tegas Kusworo.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.