Benarkah Gaji PPPK Tak Lagi Setara PNS? Nanti Gaji PPPK Akan Disesuaikan Dengan Kemampuan Daerah. Cek Disini!

3 minutes reading
Monday, 13 Feb 2023 00:44 9 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, PPPK tidak akan mendapatkan pensiun bulanan seperti halnya PNS.

Sebagai contoh, para PPPK Guru yang memiliki gelar S1 akan menerima gaji pokok golongan IX atau setara dengan golongan IIIa PNS, yakni sebesar Rp 2.966.500.

Selain itu, mereka juga akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang disesuaikan dengan gaji pokok, serta Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang besarannya akan disesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing.

Baca Juga: Benarkah Gaji PNS Tahun 2023 Naik? Berikut List Gaji PNS Tiap Golongan dari yang Terendah hingga Tertinggi

Tidak hanya itu, para PPPK juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan beras, tunjangan fungsional, BPJS Kesehatan, tunjangan jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian (JKM) sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun demikian, walaupun PPPK memiliki hak yang setara dengan PNS dalam hal gaji dan tunjangan, namun PPPK tidak akan mendapatkan pensiunan bulanan, sehingga menjadi tanggung jawab masing-masing individu untuk menyiapkan masa depan mereka.

Dengan jumlah honorer yang tersisa mencapai 2,4 juta orang, jika semuanya diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka akan membutuhkan dana yang cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menggaji mereka.

Baca Juga: Perkenalkan Inilah Spesifikasi Suzuki Celerio 2023, Harganya Hanya 90 Jutaan. Bakal Jadi Penantang Serius Agya

Oleh karena itu, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Sutan Riska Tuanku Kerajaan, menekankan pentingnya menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, baik pemda maupun pusat.

Ia berharap regulasi yang akan disusun dapat menemukan “win-win solution” dan bekerja sama dengan kementerian terkait, terutama dalam hal keuangan, untuk memastikan bahwa daerah-daerah tidak terbebani dalam pembiayaan masalah non-ASN.

Asosiasi Pemerintah Daerah Indonesia (APKASI) mengusulkan agar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak ditentukan pada angka tertentu dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.

Wakil Ketua Umum APKASI Ahmed Zaki Iskandar menyatakan bahwa dengan memberikan rentang gaji atau salary range, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menentukan gaji PPPK sesuai dengan kemampuan daerah. Hal ini dikarenakan kemampuan setiap daerah berbeda-beda.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Realme 10 Pro yang Resmi Rilis Awal 2023. Ponsel Spek Gahar Ram 8 GB dan Kamera 108 MP

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas, nanti gaji ASN tidak ditanggung sepenuhnya oleh Pusat.

Asosiasi pemda meminta diberikan salary range, misalnya Rp 1 juta hingga Rp 6 juta, agar Pemda bisa menentukan gaji PPPK sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.

Jika salary range diberlakukan, PPPK tidak akan lagi memiliki pendapatan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, hal ini memerlukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Perpres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

LAINNYA