Portalbaraya.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk memberikan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Hal ini merupakan hasil dari dakwaan yang menyatakan keterlibatan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022.
Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf, dituduh melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut putusan majelis hakim, Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Meskipun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) meminta agar Bharada E dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara, putusan majelis hakim justru memberikan hukuman yang lebih ringan.
Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis dengan hukuman pidana selama 13 tahun penjara.
Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.