Portalbaraya.com – Ibunda dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Rynecke Alma Pudihang, menyatakan rasa syukur karena hakim memutuskan pengurangan masa tahanan kepada anaknya, Richard Eliezer.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso, pada Rabu (15/2) menyatakan pengurangan pidana terhadap terdakwa Bharada E.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Wahyu Imam Santoso dalam persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” tutupnya.
Atas keputusan tersebut, kedua orang tua beserta para pendukung Bharada E menyatakan kebahagiaan yang tak terbendung atas keputusan hakim. Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan begitu riuh dengan teriak-teriakan rasa syukur.
Rynecke dan Junus Lumiu, suaminya, memang tidak menyaksikan langsung putusan pembacaan vonis kepada anaknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka memutuskan memilih menyaksikan tayangan sidang di rumah Ronny Talapessy, kuasa hukum anaknya.
Dikutip dari Kompas TV, ibunda Bharada E, menyatakan keputusan hakim sejatinya harapan semua orang yang membutuhkan keadilan.
“Kami berharap juga semoga keadilan ini akan berlaku kepada semua orang,” ujar ibunda Bharada E.
Baca Juga: Vonis Hakim Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo, dan Sederet Nama yang Terkena Imbasnya
“Semoga ini menjadi pengalaman pertama mungkin bagi negara kita melihat keadilan yang benar-benar adil. Saat ini anak kami banyak yang mendoakan banyak yang bersyukur karena kejujuran dan kebenaran,” tambah ibunda Bharada E.
Rynecke dalam kebahagiaannya pun tidak lupa menyampaikan terima kasih kepada orang tua mendiang korban pembunuhan berencana, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak.
Keputusan hakim tidak lepas dari berkenannya orang tua mendiang Brigadir J yang menerima permintaan maaf Bharada E karena sudah mengakui menembak mendiang atas perintah Ferdy Sambo.
“Kepada Ibu Rosti, Bapak Samuel, orang tua dari Almarhum Yosua dan juga keluarga besar Almarhum Yosua, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada keluarga yang sudah menerima permintaan maaf Icad (sapaan hangat Richard) dan sudah memberikan maaf kepada Icad,” ujar Rynecke yang terlihat sembari meneteskan air mata.
Baca Juga: Turun Harga, Berikut 5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Terbaik di Tahun 2023, Spesifikasinya Gak Main-main!
Sedangkan, tanggapan ibunda Brigadir J, Rosti, dilansir Uya Kuya TV setelah rampung persidangan tersebut, mengatakan sudah mengikhlaskan keputusan hakim untuk terdakwa Richard.
“Ini pembelajaran buat Bharada E yang telah ikut serta merampas nyawa anak saya. Ya, bertobat di hadapan Tuhan yang paling utama, kalau di hadapan manusia perkataan bisa disebutkan jujur biarlah perkataan jujurnya bisa dipertanggungjawabkan dia kepada Tuhan karena almarhum Yosua biar bagaimana pun adalah ciptaan Tuhan,” ujar ibunda Brigadir J.
Atas kebaikan hati ibunda Brigadir J dan dilanjutkan keputusan Ketua Majelis Hakim tersebut, menghasilkan tuntutan pidana turun dengan signifikan. Dari yang awalnya 12 tahun menjadi 1,6 tahun saja.