Portalbaraya.com – Richard Eliezer, yang juga dikenal dengan nama Bharada E, telah dijatuhi hukuman penjara selama satu setengah tahun oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusan vonisnya, majelis hakim menjelaskan berbagai faktor yang mempengaruhi keputusannya, termasuk hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Salah satu faktor yang meringankan vonis adalah kenyataan bahwa terdakwa telah bekerja sama dengan pengadilan dan mempertunjukkan sikap yang sopan.
Selain itu, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan masih sangat muda.
Menurut Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, “Kami berharap bahwa terdakwa dapat memperbaiki dirinya di masa depan dan menyesali perbuatannya.
Namun, kami juga diharapkan menghukumnya secara adil dan mempertimbangkan keseriusan tindakannya.”
Lebih lanjut, majelis hakim juga menyebutkan bahwa keluarga korban telah memaafkan terdakwa atas perbuatannya yang merenggut nyawa Brigadir J.
Keputusan ini menjadi bukti penting bahwa terdakwa telah menunjukkan penyesalan dan permohonan maaf yang tulus kepada keluarga korban.
Baca Juga: HP Samsung A04s Sekarang Hanya Dibanderol 2 Jutaan Saja. Speknya Cukup Gahar, Cocok Buar Gaming!
Dalam hal ini, vonis tersebut diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi terdakwa dan masyarakat bahwa tindakan kekerasan tidak dapat diterima dan harus dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
Majelis hakim juga berharap bahwa terdakwa akan memperbaiki dirinya dan tidak akan mengulangi perbuatannya di masa depan.