Hati-Hati Saat Berkendara. Inilah 4 Penyebab Utama Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kelalaian Sendiri!

3 minutes reading
Wednesday, 22 Feb 2023 07:20 7 Lintang Zulfikar Mukti

Portalbaraya.com – Terjadinya kecelakaan lalu lintas bisa dikarenakan faktor kelalaian pengendara sendiri ataupun kelalaian orang lain.

Hadirnya kelalaian tersebut disebabkan kurang fokusnya si pengendara saat mengendarai motor ataupun roda empat saat melintasi jalanan.

Berdasarkan laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri via katadata.co.id, mengatakan sepanjang semester l 2022 terjadi kecelakaan sebanyak 62.975 di negara Indonesia. Kecelakaan tersebut telah mencapai kerugian dengan nominal 134,6 miliar.

Baca Juga: Perkenalkan Inilah Spesifikasi Suzuki Celerio 2023, Harganya Hanya 90 Jutaan. Bakal Jadi Penantang Serius Agya

Parahnya, sebagian besar korban dari kecelakaan lalu lintas dari latar belakang pendidikan masih SMA/sederajat. Sebagaimana proposisinya mencapai 71%. sedangkan, persentase 14% dan 10% berturut-turut dipegang korbang tamatan SMP dan SD.

Landasan dasar para pengendara di bawah umur yang menjadi korban kecelakaan karena belum stabil dalam berkendara terlebih tidak memiliki SIM.

Banyaknya kecelakaan lalu lintas tentu karena ada suatu sebab. Kebanyakan kecelakaan dari faktor pengendaranya itu sendiri.

Baca Juga: Resmi! Facebook Berbayar 180 Ribu Perbulan. Bagaimana Nasib Pengguna Facebook Gratisan Sekarang? Simak Disini

Apa saja faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas? Berikut sudah terangkum 4 teratas penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian sendiri.

1. Ceroboh Melihat ke Depan
Dalam periode semester l 2022 menurut laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional, telah terjadi kasus kecelakaan sekitar 18 ribu karena pengendara ceroboh dalam melihat arah ke depan.

Memang masih banyak pengendara suka menengok selain arah ke depan salah satu faktornya tidak mempunyai spion atau spion tidak memadai. Pengendara mengharuskan menengok ke arah selain depan dan sangat rawan perbuatan tersebut.

Baca Juga: 5 HP Samsung Terbaru 2023 yang Paling Worth It Dibeli

2. Gagal Jaga Jarak Aman
Pada urutan kedua, ditempati kelalaian dalam menjaga jarak aman terhadap pengendara di depannya. Persentase ini diangka 17.247 kasus kecelakaan dari kelalaian pengendaranya sendiri.

Kasus kecelakaan ini salah satu akibat dari ceroboh tidak melihat ke depan juga. Selain itu, penyebabnya bisa jadi pengendara kurang fokus atau melamun dan sistem rem motor tidak berfungsi.

3. Ceroboh Saat Berbelok
Untuk kasus urutan ketiga dalam penyebab terjadinya lalu lintas akibat kelalaian sendiri ialah ceroboh saat hendak berbelok.

Baca Juga: Resep Kue Dorayaki ini Membuat Siapa Saja Ketagihan. Cocok Dijadikan Camilan Dan Takjil Untuk Berbuka Puasa

Kasus ceroboh hendak berbelok menunjukan pada angka 9.207 kasus kecelakaan dan mengakibatkan adanya korban lain.

4. Melampaui Batas Kecepatan
Terakhir, para pengendara mengalami batas kecepatan yang tinggi dapat mengakibatkan kecelakaan.

Kasus kecelakaan ini menunjukan di angka 6.313 yang telah tercatat di laporan Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas).

Itulah 4 teratas terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian sendiri saat mengendarai kendaraan. Adanya artikel ini semoga dapat mengingatkan para pembaca agar lebih berhati-hati dalam berkendara.

LAINNYA