Agnes Pacar Mario Dandy Resmi Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan David. Inilah Bukti Pelanggarannya!

3 minutes reading
Friday, 3 Mar 2023 19:35 9 Lintang Zulfikar Mukti

Portalbaraya.com – Polisi sudah menetapkan Agnes G, pacar Mario Dandy, sebagai tersangka baru atas kasus penganiayaan terhadap anak anggota Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, David.

Sebelumnya Agnes G sudah mendapat predikat sebagai saksi kasus penganiayaan tersebut.

Atas proses lebih lanjut dari pihak kepolisian, Agnes G mendapatkan hukum yang lebih berat menjadi tersangka.

Namun, penggunaan istilah tersangka yang didapat Agnes G mendapat penghalusan kata.

Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, menyebut Agnes G masih di bawah umur sehingga penggunaan istilah yang disematkan bukan tersangka, melainkan Agnes G mendapat predikat anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Rafael Ayah Mario Dandy, Eks Pejabat Pajak Penuhi Panggilan KPK Pagi Ini Untuk Klarifikasi Harta Fantastisnya

“Ada perubahan status AG yang awalnya anak berhadapandengan hukum berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata kainberubah menjadi pelaku karena anak di bawah umur tidak boleh menggunakan kata tersangka,” ungkap Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers pada hari Kamis (2/3).

Agnes G yang ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena sudah ada bukti yang menyatakan dia turut serta dalam kasus penganiyaan. Awalnya dalam kasus telah diperiksa ada 10 saksi.

Melalui pernyataan Kombes Hengki Haryadi, 2 tersangka tidak memberikan keterangan yang jelas dan sebenar-benarnya. Namun, hasil kerja petugas membawa bukti-bukti yang relevan.

“Bukti chat WA, video yang ada di handphone. Kemudian perlu kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP,”

Baca Juga: 8 Rekomendasi Tempat Wisata Terdekat dari Alun-Alun Batu yang Cocok Buat Healing saat Liburan

“Setelah kami sesuaikan dengan CCTV, dengan bukti lain, dengan chat WA, dan semua peranan (diketahui). Karenanya kami sampaikan ada peningkatan status (Agnes G) dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum,” imbuh Kombes Hengki Haryadi.

Salah satu bukti bahwa Agnes G tepat dijadikan anak yang berkonflik dengan hukum, sudah bocor dan menjadi konsumsi publik.

Bukti itu berupa tangkap layar percakapan Agnes G dan David di aplikasi WA sebelum penganiayaan terjadi. Tangkap layar tersebut diunggah oleh akun Twitter @altolunger yang merupakan akun rekan ayah David, Jonathan Latumahina.

Begini isi percakapan dan kronologinya. Percakapan lewat WA tersebut dilakukan pada pukul 03.57 WIB pada 20 Februari 2023. Dalam percakapan Agnes G terlihat memaksa David agar turun dari mobil dan menemui Agnes G sebanyak sepuluh kali.

Baca Juga: Semangat Maju Pantang Mundur, Shin Tae-yong Harap Timnas U-20 Fokus Hadapi Suriah dan Menolak Menyerah

“10 kali David dipaksa untuk turun. 5 kali David bilang agar kartu pelajarnya di GoSend aja. 2 kali David bilang titip saja disekuriti kompleks. 1 kali David diancam kalo gak turun nanti pelaku telpon Brimob,” tweet akun @altoluger.

Dalam isi percakapan di chat WA tersebut, tangkap layar memperlihatkan chat Agnes G memberi ancaman kepada David jika tetap enggan turun dari mobil.

“Gue telpon brimob gue kalo lo batu,” tangkap layar percakapan chat Agnes G untuk David.

Berkat bukti-bukti yang telah ditemukan oleh kepolisian tersebut, membuat Agnes G sebagai tersangka ketiga yang telah ditetapkan polisi dalam kasus penganiayaan.

Sebelumnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi ialah Mario Dandy, anak petinggi Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka penganiayaan anak di bawah umur.

Baca Juga: Jemput Rizeki Dengan Berdagang, 5 Ide Jualan di Bulan Puasa, Kamu Mau Coba?

Selanjutnya, tersangka kedua ialah Shane Lukas Rotua. Ditetapkan sebagai tersangka sebab turut campur dalam mengambil video penganiayaan terhadap David di sekitaran perumahan Pesanggarahan, Jakarta Selatan, tertanggal (20/2).

Untuk Agnes G yang sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, mendapatkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Menurut isi undang-undang tersebut, Agnes G dapat dipidana karena mencakup persyaratan sebagai anak berumur 14 tahun sampai umur 10 tahun.

LAINNYA