PortalBaraya.com – Perawatan gigi menjadi salah satu bentuk prosedur kesehatan yang dianggap mahal. Salah satunya adalah scaling gigi yang masih disebut sebagai tindakan cukup mahal.
Namun, bagi Anda yang membutuhkan tindakan scaling gigi atau pembersihan karang gigi ini, kini sudah tak perlu risau. Bagaimana tidak, pembersihan karang gigi menjadi salah satu perawatan gigi dan mulut yang resmi dicover dalam BPJS Kesehatan.
Perawatan satu ini akan mengangkat sisa plak serta mengikis karang gigi pada pasien. Tujuannya adalah mengurangi risiko sakit gigi dan menghindari adanya penyakit mulut ataupun gusi.
Oleh sebab itu, tak heran jika pembersihan karang gigi membuat pasiennya harus merogoh kocek dalam-dalam. Beruntung, pemerintah sudah memperhatikan hal tersebut dan menjadikannya gratis lewat program BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan untuk Scaling Gigi
Meskipun scaling gigi sudah termasuk dalam BPJS Kesehatan, Anda tak boleh melakukannya secara sembarangan. Hal ini pun dilakukan dengan alasan kesehatan, dan tidak boleh untuk estetika atau kecantikan.
Bahkan pasien harus melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP terlebih dahulu. Tindakan satu ini bisa dijamn oleh BPJS Kesehatan dengan syarat masa penjaminan 2 tahun sekali.
Selain itu, ada juga persyaratan yang harus Anda penuhi, seperti:
Baca Juga: Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2024 di Sulawesi Utara, Tersebar di 22 Lokasi
Adapun cara scaling gigi dengan BPJS Kesehatan yaitu:
Dari pembahasan di atas, kini Anda sudah pahami bahwa scaling gigi menjadi prosedur yang dapat dilakukan secara gratis. Segera kunjungi fasilitas kesehatan Anda agar mendapat perawatan yang tepat dan terbaik.