Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan? Bagaimana Caranya? Jangan Lupa ada Persyaratannya

2 minutes reading
Tuesday, 25 Jun 2024 08:05 8 Annas

PortalBaraya.com – Perawatan gigi menjadi salah satu bentuk prosedur kesehatan yang dianggap mahal. Salah satunya adalah scaling gigi yang masih disebut sebagai tindakan cukup mahal.

Namun, bagi Anda yang membutuhkan tindakan scaling gigi atau pembersihan karang gigi ini, kini sudah tak perlu risau. Bagaimana tidak, pembersihan karang gigi menjadi salah satu perawatan gigi dan mulut yang resmi dicover dalam BPJS Kesehatan.

Perawatan satu ini akan mengangkat sisa plak serta mengikis karang gigi pada pasien. Tujuannya adalah mengurangi risiko sakit gigi dan menghindari adanya penyakit mulut ataupun gusi.

Oleh sebab itu, tak heran jika pembersihan karang gigi membuat pasiennya harus merogoh kocek dalam-dalam. Beruntung, pemerintah sudah memperhatikan hal tersebut dan menjadikannya gratis lewat program BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan untuk Scaling Gigi

Meskipun scaling gigi sudah termasuk dalam BPJS Kesehatan, Anda tak boleh melakukannya secara sembarangan. Hal ini pun dilakukan dengan alasan kesehatan, dan tidak boleh untuk estetika atau kecantikan.

Bahkan pasien harus melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP terlebih dahulu. Tindakan satu ini bisa dijamn oleh BPJS Kesehatan dengan syarat masa penjaminan 2 tahun sekali.

Selain itu, ada juga persyaratan yang harus Anda penuhi, seperti:

  • Mempunyai kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku
  • Terdapat indikasi medis, seperti peradangan gusi
  • Dapat dilakukan selama peserta belum pernah melakukan scaling gigi dalam waktu 2 tahun terakhir

Baca Juga: Pelaksanaan AKGTK Madrasah Tahun 2024 di Sulawesi Utara, Tersebar di 22 Lokasi 

Adapun cara scaling gigi dengan BPJS Kesehatan yaitu:

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama terlebih dahulu untuk mendapat surat rujukan melakukan pembersihan karang gigi
  2. Berbekal surat rujukan dari FTKP, peserta bisa langsung menuju fasilitas kesehatan gigi yang ditunjuk serta sudah bekerja sama resmi dengan BPJS Kesehatan
  3. Ketika mendaftar di faskes gigi, peserta wajib menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku dan surat rujukan resmi dari FTKP
  4. Sesudah memenuhi persyaratan, peserta bisa menjalani prosedur pembersihan karang gigi sesuai jadwal yang diberikan faskes gigi

Dari pembahasan di atas, kini Anda sudah pahami bahwa scaling gigi menjadi prosedur yang dapat dilakukan secara gratis. Segera kunjungi fasilitas kesehatan Anda agar mendapat perawatan yang tepat dan terbaik.

LAINNYA