Portalbaraya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk memanggil Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, untuk diperiksa terkait hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK telah menyerahkan hasil analisis harta kekayaan Andhi Pramono ke KPK sejak awal tahun 2022.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengindikasikan bahwa Andhi Pramono diduga melakukan tindakan nominee untuk menyamarkan harta kekayaannya seperti yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, KPK telah memanggil beberapa pejabat Kementerian Keuangan termasuk Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto.
Namun, kali ini KPK akan memanggil Andhi Pramono untuk dimintai keterangan terkait hasil analisis PPATK.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyatakan bahwa mereka sudah tindak lanjuti laporan dari PPATK yang diterima pada Maret 2022 dan menduga adanya praktik korupsi yang dilakukan oleh Andhi Pramono.
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 16 Februari 2022, Andhi tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp13.753.365.726 (Rp13,7 miliar).
Andhi memiliki 15 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah seperti Salatiga, Karimun, Batam, Bekasi, Jakarta Pusat, Bogor, Banyuasin, dan Cianjur dengan perkiraan nilai Rp6.989.727.200 (Rp6,98 miliar).
Selain itu, Andhi juga melaporkan kepemilikan empat unit motor dan sembilan unit mobil yang dihargai Rp1.846.800.000 (Rp1,84 miliar).
Kendaraan yang dimiliki oleh Andhi termasuk mobil dan motor kuno/antik seperti Fiat Sedan tahun 1974, Piagio Vespa tahun 1962, dan Austin Sedan tahun 1963.
Andhi juga menyebutkan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp706.500.000, surat berharga senilai Rp2.995.829.885 (Rp2,9 miliar) dan setara kas sejumlah Rp1.214.508.641 (Rp1,2 miliar).