31 Calon Siswa SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung Dianulir karena Melanggar Aturan Domisili

2 minutes reading
Wednesday, 26 Jun 2024 07:27 6 Fathoni PB

Portal Baraya – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Pendidikan membatalkan kelulusan 31 calon peserta didik (CPD) pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 karena melanggar aturan domisili.

Sebanyak 25 CPD dari SMAN 3 Bandung dan 6 CPD dari SMAN 5 Bandung terkena dampak keputusan ini.

Melansir dari berapa sumber, tim verifikasi lapangan menemukan bahwa 31 CPD tersebut atau orang tua mereka tidak berdomisili di alamat yang tercantum pada kartu keluarga.

Hal ini melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024.

Berdasarkan peraturan tersebut, yang diperkuat oleh Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh orang tua CPD serta surat dari Ombudsman Nomor T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 tentang Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, Dewan Guru memutuskan untuk mendiskualifikasi status diterima CPD yang bersangkutan.

Kuota PPDB Tahap 1/Zonasi yang terdampak perubahan status CPD akan dialihkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.

Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan PPDB 2024.

Meskipun CPD sudah dinyatakan lulus, jika terbukti melanggar, keputusan kelulusan bisa dianulir.

“Kami sangat serius dalam PPDB ini. Meskipun sudah ada pengumuman kelulusan, kami tetap bisa menganulir jika terbukti ada pelanggaran, termasuk pelanggaran domisili. Hari ini, kami menganulir karena ditemukan kecurangan bahwa mereka tidak tinggal di alamat yang tercantum,” ujar Bey Machmudin saat ditemui di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/6/2024).

 

LAINNYA