Portalbaraya.com – Dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut terdiri dari empat petinggi Pertamina dan tiga pemimpin perusahaan swasta.
Tersangka dari Pertamina:
Tersangka dari perusahaan swasta:
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pembelian Pertalite oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang kemudian dioplos menjadi Pertamax, namun dibeli dengan harga Pertamax.
Selain itu, terdapat manipulasi dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan kerja sama antara subholding Pertamina dan broker minyak secara melawan hukum.
Praktik ini menyebabkan harga dasar BBM menjadi lebih tinggi, yang berdampak pada penetapan harga indeks pasar dan subsidi BBM melalui APBN.
Kejaksaan Agung telah menahan ketujuh tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.