Korupsi Pertamina Rp193,7 Triliun: 7 Bos Terlibat, Netizen Heboh dan Geram!

2 minutes reading
Wednesday, 26 Feb 2025 11:36 7 Eka Suswanti

Portalbaraya.com – Dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun, Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut terdiri dari empat petinggi Pertamina dan tiga pemimpin perusahaan swasta.

Tersangka dari Pertamina:

  1. Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. Yoko Firnandi (YF): CEO PT Pertamina International Shipping.
  4. Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Tersangka dari perusahaan swasta:

  1. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
  2. DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  3. GRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Para tersangka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan pembelian Pertalite oleh PT Pertamina Patra Niaga, yang kemudian dioplos menjadi Pertamax, namun dibeli dengan harga Pertamax.

Selain itu, terdapat manipulasi dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan kerja sama antara subholding Pertamina dan broker minyak secara melawan hukum.

Praktik ini menyebabkan harga dasar BBM menjadi lebih tinggi, yang berdampak pada penetapan harga indeks pasar dan subsidi BBM melalui APBN.

Kejaksaan Agung telah menahan ketujuh tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

LAINNYA