Portalbaraya.com – Pada Selasa (21/03), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Mahkamah Agung (MA) menandatangani nota kesepahaman di Jakarta tentang kerjasama dalam bidang hukum untuk perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) Indonesia.
Menteri Siti dalam sambutannya menyatakan bahwa Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk menjadi dasar pelaksanaan koordinasi antara kedua lembaga dalam mendukung upaya perlindungan LHK dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta aktualisasi hak masyarakat sesuai mandat konstitusi.
Menteri Siti menjelaskan bahwa Indonesia memiliki tiga undang-undang lingkungan hidup, dimulai dari UU Nomor 4 Tahun 1982 hingga UU Nomor 32 Tahun 2009, yang menunjukkan dinamika kebutuhan masyarakat yang tercermin dalam kebijakan pemerintah.
Penambahan kata perlindungan dalam undang-undang terakhir menunjukkan keprihatinan akan peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Baca Juga: Kapan Sidang Isbat Rukyatul Hilal Penentuan 1 Ramadhan 1444H? Berikut Jadwal dan Link Streamingnya
UU Cipta Kerja, yang dikeluarkan pada tahun 2020, mengatur tentang perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur birokrasi perizinan, tanpa mengubah prinsip-prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pemerintah berupaya untuk tetap memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat dengan melakukan penyederhanaan sistem perizinan dan penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum.
Menteri Siti juga menyatakan bahwa Indonesia sangat aktif dalam berbagai kesepakatan global dalam hal perubahan iklim, konservasi sumber daya alam, pengendalian pencemaran, pengelolaan sampah dan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta kerusakan lingkungan.
Komitmen Indonesia diperkuat dalam Dokumen Enhanced NDC (ENDC) yang diterbitkan pada 22 September 2022, dengan meningkatkan ambisi penurunan emisi gas rumah kaca menjadi 31,89% dengan kemampuan sendiri dan 43,20% dengan dukungan internasional.
Peningkatan target tersebut didasarkan pada kebijakan-kebijakan nasional terakhir terkait perubahan iklim seperti FOLU Net Sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.
Menteri Siti mengapresiasi Ketua Mahkamah Agung yang telah mendorong terwujudnya kesepakatan antara KLHK dan MA.
Dia berharap bahwa melalui kerjasama ini, upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan dapat terwujud dan melindungi generasi saat ini dan generasi yang akan datang.
Dalam kerjasama ini, berbagai aspek teknis lingkungan dan aspek hukum lingkungan akan dibahas dan diperdalam melalui nota kesepahaman KLHK-MA.
Menteri Siti menjelaskan berbagai aspek teknis dan hukum lingkungan akan dibahas dan ditingkatkan melalui nota kesepahaman, antara lain perubahan iklim seperti NDC, FoLU Net Sink, karbon biru, dan keadilan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, pencemaran lingkungan, penetapan kawasan hutan dan perbatasan, perhutanan sosial, pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, pengelolaan limbah, ekonomi sirkular, dan keadilan ekologis.
Ini akan menjadi salah satu topik teknis yang tercakup dalam ruang lingkup diskusi dan kegiatan yang akan dilakukan.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin mengatakan, nota kesepahaman tersebut merupakan upaya penyelesaian Perma tentang Hukum Acara Tata Lingkungan.
Setelah peraturan ini selesai, akan disosialisasikan kepada hakim dan pencari keadilan.
Syarifuddin juga menyebutkan saat ini ada sekitar 1.400 hakim lingkungan yang akan mendapat pencerahan terkait perlindungan lingkungan.