Portalbaraya.com –Kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga yang menghebohkan publik dengan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun diduga telah berlangsung sejak 2018 hingga 2023.
Skandal ini terkait praktik manipulatif dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, yang seharusnya dapat dihindari jika Pertamina mengutamakan pasokan minyak dalam negeri sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Penyidik Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa para tersangka—termasuk empat petinggi Pertamina dan tiga pihak swasta—diduga sengaja mengondisikan rapat optimalisasi hilir (OH) untuk menurunkan produksi kilang domestik.
Akibatnya, pasokan minyak lokal diekspor sementara kebutuhan BBM dalam negeri dipenuhi melalui impor dengan harga lebih mahal.
Modus lain yang terungkap adalah manipulasi spesifikasi BBM, di mana BBM RON 90 dibeli dan dioplos menjadi RON 92 namun tetap dibayar dengan harga premium.
Selain itu, terjadi markup pada kontrak pengiriman yang membebani negara hingga 15% lebih mahal.
Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara masif tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, yang harus membayar BBM dengan harga lebih tinggi.
Banyak netizen di media sosial mengungkapkan kekecewaan mereka, terutama di tengah beban ekonomi yang semakin berat.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penahanan terhadap ketujuh tersangka telah dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.