Portalbaraya.com – Badan Pangan Nasional telah secara resmi menerapkan kebijakan baru mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) beras berdasarkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2023.
Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa penetapan HET ini telah melalui proses pembahasan yang matang dan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan di sektor perberasan nasional.
Kebijakan baru ini menetapkan harga eceran tertinggi untuk beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi wilayah.
Baca Juga: Ternyata Ini yang Bikin THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Cair Penuh 100%
Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatra Selatan (Sumsel), Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Sulawesi.
Zona II mencakup Sumatra selain Lampung dan Sumsel, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan,
sedangkan zona III meliputi Papua dan Maluku.
Dalam zona I, harga eceran tertinggi beras medium ditetapkan sebesar Rp. 10.900/kg dan harga eceran tertinggi beras premium sebesar Rp. 13.900/kg.
Sedangkan di zona II, harga eceran tertinggi beras medium adalah Rp. 11.500/kg dan harga eceran tertinggi beras premium adalah Rp. 14.400/kg.
Di zona III, harga eceran tertinggi beras medium adalah Rp. 11.800/kg dan harga eceran tertinggi beras premium adalah Rp. 14.800/kg.
Baca Juga: Inilah 6 Cara Mendapatkan Uang dari HP Paling Cuan di 2023 yang Wajib Kamu Coba
Kebijakan ini diharapkan juga dapat membantu meningkatkan harga jual gabah, sehingga meningkatkan kesejahteraan para petani.