Portalbaraya.com – Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo, resmi telah ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi yang berlangsung selama belasan tahun.
KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu antara tahun 2011-2023.
Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian dari berbagai temuan pemeriksaan di bidang perpajakan.
Baca Juga: 5 Smartphone dengan Kamera Selfie Terbaik 2023: Hasil Jernih Tanpa Pecah, Gambar Terlihat Cerah
Rafael diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian dari berbagai
temuan pemeriksaan di bidang perpajakan selama tugasnya pada 2011 sebagai kepala bidang pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan pajak pada Kanwil DJP Jatim 1.
Dia juga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT AME yang bergerak di bidang konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Baca Juga: Waduh, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras. Cek Harga Beras Terbaru di Setiap Wilayah!
Rafael memberikan rekomendasi kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam proses perpajakan ke PT AME.
Dari modus ini, KPK mendapatkan bukti berupa aliran dana senilai US$ 90.000.
Rafael akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak 3-22 April 2023.
Baca Juga: Sama-Sama Bonus, Tapi THR dan Gaji-13 PNS Berbeda Loh! Ini Penjelasannya
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa KPK terus bekerja keras untuk mengumpulkan bukti-bukti dalam rangka mengungkapkan keterangan peristiwa pidana tersebut.