Portalbaraya.com – Zakat fitrah adalah salah satu kewajiban zakat bagi setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Zakat ini biasanya diberikan pada bulan Ramadan menjelang Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah mewajibkan setiap muslim untuk memberikan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum untuk mereka yang kurang mampu.
Menurut hadis Ibnu Umar ra, Rasulullah SAW memerintahkan zakat fitrah dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat pada Hari Raya.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim. Baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar”.
“Beliau Rosulullah memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Tujuan zakat fitrah adalah untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan serta sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Waktu yang diutamakan untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah salat subuh pada 1 Syawal sebelum salat Idulfitri.
Waktu yang diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah adalah semenjak terbenam matahari malam Idulfitri.
Para ulama fikih sepakat bahwa zakat fitrah diwajibkan pada akhir bulan Ramadan, namun terdapat beberapa perbedaan pendapat mengenai batasan waktu wajibnya.
Ada yang berpendapat bahwa bayi yang baru dilahirkan sebelum terbit fajar pada Hari Raya tidak diwajibkan, sedangkan ada yang berpendapat bahwa bayi tersebut harus dikeluarkan zakat fitrah karena lahir sebelum waktu diwajibkan.
Ada lima waktu yang disimpulkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, yaitu
1. Waktu jawaz (awal bulan Ramadan)
2. Waktu wajib (terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadan, bukan ketika masuk di hari lebaran)
3. Waktu fadilah/ utama/ afdol (mengeluarkan sebelum berangkat melaksanakan salat Id)
4. Waktu makruh (mengeluarkan fitrah setelah melaksanakan salat Id)
5. Waktu hurmah/ haram (mengeluarkan zakat fitrah setelah hari lebaran)
Baca Juga: 5 Tips Supaya Kuat Puasa, Bisa Bantu Kamu Jalani Puasa Agar Lancar, Anti Mokel Club
Zakat fitrah yang wajib ditunaikan bagi setiap jiwa adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Sedangkan yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota
DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya menetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa.
Dalam rangka membahagiakan sesama, kita diwajibkan untuk memberikan zakat fitrah secara tepat waktu.