Portalbaraya.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yana Mulyana, Walikota Bandung, dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Bandung Smart City.
Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, mengumumkan dalam sebuah keterangan pers pada Minggu (16/4/2023) bahwa dalam kasus ini, Selain Wali Kota Bandung, Yana Mulyana,
KPK juga telah menetapkan delapan tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadang Darmawan, Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairul Rijal, Asep dan Wanda
yang merupakan Staf Dinas Perhubungan Pemkot Bandung, Andri Susanto Ajudan Walikota, serta Rizal Hilman, Sekretaris Pribadi Walikota.
Baca Juga: Wali Kota Tertangkap OTT KPK, Sekda Pastikan Pelayanan Publik Kota Bandung Berjalan Seperti Biasa
Dua tersangka lainnya adalah Sony Setiadi, CEO PT CIFO (Citra Jelajah Informatika), dan Andreas Guntoro, Manager PT SMA (Sarana Mitra Adiguna).
Menurut Nurul Ghufron, KPK telah menangkap sembilan orang tersebut dalam kegiatan tangkap tangan (OTT) sejak Jumat (14/4/2023) dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB terkait proyek penyediaan CCTV dan ISP proyek Bandung Smart City.
KPK juga menyita berbagai barang bukti termasuk uang tunai dan barang bukti yang diduga sebagai suap.
Dari hasil OTT itu, KPK menetapkan Benny, Andreas Guntoro, dan Sony Setiadi sebagai pemberi suap, yang diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 juncto 20/2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Yana Mulyana, Dadang Darmawan, dan Khairul Rijal diduga sebagai penerima suap.