Portalbaraya.com – Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI dari Fraksi PKB, Yanuar Prihatin, memastikan bahwa tenaga honorer tidak akan dihapus pada 28 November 2023 sebagaimana aturan yang berlaku saat ini.
Yanuar Prihatin menyatakan bahwa belakangan ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non-ASN yang membuat mereka merasa resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan
Hal ini disebabkan oleh ketentuan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang menyebutkan bahwa pegawai non-ASN/non-PPPK masih dapat bekerja hingga 28 November 2023.
Komisi 2 DPR RI telah mendesak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) agar tidak gegabah menyelesaikan masalah ini.
Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tenaga non-ASN selama ini sangat membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi, dan urusan teknis lainnya.
Oleh karena itu, nasib mereka harus dijaga dan dipertimbangkan dengan serius.
Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honorer tidak akan merugikan siapapun dan akan tetap bekerja di instansi pemerintah.
Namun, solusi yang ditawarkan harus tidak mengurangi pendapatan mereka selama ini dan harus menjamin kepastian karir mereka.
Komisi 2 DPR RI juga meminta pemerintah untuk merancang formula penyelesaian yang komprehensif dan tepat waktu sebelum 28 November agar tenaga honorer memiliki kepastian karir dan tidak gelisah lagi.
Yanuar Prihatin juga menyoroti revisi UU ASN yang sedang dilakukan, agar mewadahi jalan ke luar yang terbaik bagi nasib pegawai non-ASN ini.
Namun, Yanuar Prihatin menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menyampaikan janji kosong seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Jika hal ini terjadi, maka suhu konflik akan lebih naik lagi menjelang pemilu 2024.