Dilimpahkan ke Kejari, Babak Baru Kasus Penganiayaan Mario Dandy dan Shane

3 minutes reading
Saturday, 27 May 2023 20:31 7 Arif Rahman

Portalbaraya.com – Kasus penganiayaan keji yang melibatkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) memasuki babak baru dengan dilimpahkannya berkas tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Setelah berkas Mario dan Lukas dinyatakan lengkap dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17), proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan.

Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani tes kesehatan sebelum dilimpahkan ke Kejari.

Baca Juga: Dua Pemain Baru Tak Sabar Untuk Memperkuat Timnas Indonesia Pada FIFA Matchday Terutama Saat Melawan Argentina

Dalam tes kesehatan tersebut, keduanya dinyatakan sehat dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.

Proses penyidikan kasus ini memakan waktu lama, dan setelah ditahan selama 94 hari untuk Mario dan 92 hari untuk Shane, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memutuskan untuk melimpahkan kedua tersangka tersebut ke Kejari Jakarta Selatan.

Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, menjelaskan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 24 Mei 2023 setelah penyidik melengkapinya berulang kali.

Baca Juga: Resmi! Inilah Daftar 26 Pemain Timnas Indonesia Untuk FIFA Matchday Juni 2023 Hadapi Palestina dan Argentina

Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, yang kini resmi dilimpahkan ke kejaksaan, akan segera menghadapi sidang dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Mario sendiri telah menyiapkan pembelaan untuk sidang tersebut, meskipun ia belum menjelaskan secara rinci apa pembelaan yang akan disampaikan.

Dia berjanji akan mengungkapkannya dalam persidangan dan kembali meminta maaf atas perbuatannya dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Manchester United Resmi ke Liga Champions Musim Depan, Sementara Liverpool Harus Puas Main di Liga Maljum

Dalam menangani kasus ini, Kejaksaan Jakarta Selatan telah menunjuk 12 jaksa, termasuk beberapa jaksa yang sebelumnya terlibat dalam perkara-perkara besar.

Salah satunya adalah Shandy Handika, yang pernah menangani kasus terkenal seperti kasus pembunuhan dengan kopi sianida dan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Selain itu, ada pula Andreas Nahot Silitonga, yang pernah menjadi kuasa hukum dalam perkara Ferdy Sambo, yang juga ikut terlibat dalam sidang Mario dan Shane.

Andreas akan mendampingi anak mantan pejabat pajak Rafael Alun dalam sidang tersebut.

Baca Juga: Review Gadget: Samsung Galaxy A54 5G – Pilihan Tepat dan Ideal Sebagai Teman Perjalanan Anda

Namun, Andreas enggan memberikan komentar terkait pernyataan Mario sejak ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, karena fokusnya saat ini adalah membela kliennya dalam perkara tersebut.

Perwakilan David Ozora, Melissa Anggraeni, merespons langkah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan berkas tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas lengkap.

Melissa sebagai kuasa hukum keluarga David siap mengawal persidangan kedua tersangka tersebut.

Baca Juga: Inilah Sosok Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang dilaporkan ke Propam. Berikut Profilnya!

Dia juga mengungkapkan rasa syukurnya melalui akun Twitternya, serta menyertakan akun Twitter ayah David, Jonatahan Latumahina, dalam twitnya.

“Untuk Mario Dandy dan Shane Lukas sampai bertemu di pengadilan @seeksixsuck,” ucapnya.

Dengan dilimpahkannya berkas tersangka ke kejaksaan dan persiapan sidang yang dilakukan oleh pihak terkait, kasus penganiayaan Mario Dandy dan Shane Lukas semakin mendekati titik keputusan yang akan menentukan nasib kedua tersangka tersebut.

Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan keadilan ditegakkan untuk semua pihak yang terlibat.

LAINNYA